Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah BRI Pringsewu, Muncul dugaan Keterlibatan Oknum Internal, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah BRI Pringsewu, Muncul dugaan Keterlibatan Oknum Internal, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Citra hukum
Sabtu, 18 April 2026


Citrahukum.com, Pringsewu – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang perempuan berinisial CA alias CND di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu terus berkembang. Terbaru, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak internal bank dalam memfasilitasi aksi tersebut. Sabtu, 18/4/2026.

Informasi ini mencuat setelah beredarnya pernyataan yang diduga disampaikan oleh tersangka CA melalui media sosial Instagram. Dalam unggahan yang dikutip, CA mengungkap adanya peran dari pihak internal yang turut membantu jalannya dugaan tindak kejahatan tersebut.

“Adanya keterlibatan atau peran dari pihak internal dalam memfasilitasi tindakan kejahatan,” demikian isi pernyataan yang dikutip dari unggahan tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dugaan tersebut mengarah pada seorang karyawan BRI Cabang Pringsewu berinisial AM, yang diketahui bekerja sebagai Account Officer (AO), yakni petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan akun dan hubungan dengan nasabah.

Menurut salah satu narasumber, sebelum CA resmi ditetapkan sebagai tersangka, oknum berinisial AM diduga sempat melakukan sejumlah upaya yang mencurigakan. Di antaranya, mencoba menitipkan kendaraan miliknya berupa mobil Mitsubishi Pajero dan sepeda motor trail jenis KTM kepada koleganya,dan baru beberapa minggu ini mengajukan resign,(mengundurkan diri) dari Bank BRI cabang Pringsewu.

“Saudara AM terlihat beberapa kali menghubungi koleganya untuk menitipkan mobil Pajero dan motor trail KTM miliknya, dan sudah satu minggu ini resign dari tempat kerjanya di Bank BRI," ujar narasumber tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Pringsewu terkait dugaan keterlibatan oknum internal tersebut. 

Media masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan.

Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan lain yang berlaku disektor perbankan.

Dari fakta persidangan, modus diduga melibatkan manipulasi pengelolaan dana nasabah yang dilakukan secara sistematis. Namun, keterangan terdakwa mengindikasikan adanya peran lebih luas yang belum sepenuhnya terungkap di muka persidangan.

Sorotan Praktisi Hukum: Jangan Berhenti pada Terdakwa Tunggal
Praktisi hukum, Surohman.S,H.yang juga menjabat sebagai Ketua LBH PWRI Pringsewu, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada satu orang terdakwa apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.

“Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, tidak dikenal konsep pelaku tunggal apabila perbuatan tersebut terjadi dalam suatu sistem. Harus ditelusuri siapa saja yang turut serta, menyuruh melakukan, atau membantu,” tegasnya.

Selain itu wajib diusut Aliran Dana
Menurutnya, pendekatan hukum dalam perkara korupsi harus berbasis pada prinsip follow the money.

Hal ini sejalan dengan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan...”
Pasal 55 KUHP:

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Ujarnya. 

Surohman.S,H. menegaskan, pasal ini membuka ruang hukum untuk menjerat lebih dari satu pihak dalam satu rangkaian peristiwa pidana," tutupnya. 

Kepada APH, PPATK dan OJK dapat  mengaudit keuangan karyawan tersebut yg diduga ikut serta dalam dugaan penggelapan dana nasabah Bank BRI cabang Pringsewu. 

(Tim)