Kejari Lampung Utara Fasilitasi Penanganan Laporan Pengambilan Sertifikat di Bank Niaga

Kejari Lampung Utara Fasilitasi Penanganan Laporan Pengambilan Sertifikat di Bank Niaga

Citra hukum
Senin, 27 April 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara, — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., bersama Tim Seksi Intelijen, berhasil memfasilitasi serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengambilan sertifikat yang diagunkan di Bank Lampung Utara Niaga, Kamis (23/4/2026).

Penanganan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam proses pengambilan sertifikat yang sebelumnya diagunkan di Bank Lampung Utara Niaga. Masyarakat mengeluhkan adanya hambatan administratif maupun ketidaksesuaian prosedur dalam pengembalian dokumen tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., bersama Tim Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara. Selain itu, Pemerintah Daerah Lampung Utara turut dilibatkan sebagai pihak yang berwenang dalam urusan administrasi dan pelayanan publik di Daerah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami kesulitan dalam pengambilan sertifikat yang dijadikan agunan. 

"Kejari Lampung Utara berupaya memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat"kata Kajari Lampung Utara Edy Subhan di dampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani di kantornya.Senin(27/4/2026)

Kajari menambahkan, melalui Tim Seksi Intelijen, Kejari Lampung Utara melakukan pengumpulan informasi awal, kemudian memfasilitasi pertemuan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta pihak terkait.

"Proses ini bertujuan untuk mencari solusi yang tepat dan memastikan permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku". Imbuhnya.

Ditegaskan Edy Subhan bahwa Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam mengawal setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan potensi menimbulkan kerugian masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap permasalahan yang membutuhkan perhatian hukum.

"Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan permasalahan terkait pengambilan sertifikat dapat segera terselesaikan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan Pemerintah Daerah"Ujarnya.

(Samsudin)