Citrahukum.com, Pohuwato – Menanggapi beredarnya unggahan status WhatsApp yang memperlihatkan sejumlah uang dan dikaitkan dengan salah satu anggota Polri berinisial DA, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Senin, (6/4/2026).
Berdasarkan keterangan dari DA, uang yang ditampilkan dalam unggahan tersebut bukan merupakan milik pribadi.
“uang tersebut bukan uang milik saya, tetapi uang milik teman saya yang telah menjual rukonya.”jelas DA dalam video klarifikasi
Pernyataan ini juga diperkuat oleh pemilik uang yang membenarkan bahwa dana tersebut adalah miliknya dan tidak berkaitan dengan pembelian emas sebagaimana yang dituliskan dalam status WhatsApp.
Namun demikian, dalam unggahan tersebut disertai narasi yang seolah-olah menggambarkan pembelian emas, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan menjadi viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (DA) guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Saat ini, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap DA dan proses pendalaman masih terus berlangsung. Pimpinan juga memberikan perhatian serius serta akan melakukan evaluasi internal terkait etika penggunaan media sosial oleh personel.
Polres menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme serta mengimbau seluruh anggota agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak melakukan unggahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir serta berdampak pada citra institusi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap bijak dalam menyikapi konten di media sosial.
(Arkan)
