Citrahukum.com, Way Kanan — Koperasi Pertambangan Rakyat (emas) Mangku Bumi Sejahtera resmi terbentuk dan mengajukan permohonan rekomendasi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Koperasi tersebut dibentuk untuk mengelola aktivitas pertambangan emas di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pembentukan koperasi produsen skala menengah ke bawah itu telah memiliki legalitas badan hukum Nomor 14 tertanggal 16 April 2026 dengan Nomor AHU-0033754.AH.01.29 Tahun 2026. Koperasi ini diketuai oleh Bahri Syahrudin bersama 25 anggota.
Usai rapat kepengurusan, pengurus koperasi mendatangi Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk menyampaikan surat permohonan rekomendasi penetapan WPR.
“Kami memahami proses ini masih panjang. Oleh karena itu, kami memulai dari tahap awal dengan mengajukan permohonan rekomendasi ke pemerintah daerah,” ujar Ketua Koperasi Mangku Bumi Sejahtera, Bahri Syahrudin, Selasa (28/4/2026).
Bahri menjelaskan, koperasi mengusulkan lahan garapan seluas kurang lebih 10 hektare di Kampung Sidoarjo. Usulan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan lahan dan titik koordinat.
“Seluruh dokumen sudah kami siapkan, termasuk koordinat lokasi yang diusulkan untuk penetapan WPR,” katanya.
Ia berharap pemerintah kabupaten dan provinsi dapat menindaklanjuti usulan tersebut hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga koperasi dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami berharap pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam kegiatan pertambangan yang berdampak pada peningkatan perekonomian warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi koperasi pertambangan yang telah terbentuk dalam proses pengusulan WPR.
“Peran kami sebatas memfasilitasi. Prosesnya memang memerlukan waktu, namun akan segera kami tindak lanjuti,” kata Desta.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta melaporkan kepada Bupati Way Kanan untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk bupati dan pemerintah provinsi, untuk pengusulan WPR ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Desta juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima dua berkas pengajuan koperasi pertambangan, yakni Koperasi Bukit Jambi Kemilau dan Koperasi Mangku Bumi Sejahtera.
“Sejauh ini sudah ada dua koperasi yang mengajukan. Kami berharap akan ada koperasi lain yang terbentuk, sehingga menjadi pertimbangan pemerintah dalam penetapan WPR dan penerbitan IPR,” pungkasnya.
(Oga Mulan)
