Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Rugikan Negara Rp602 Juta, Kejari Eksekusi Rp1,8 Miliar dan Kejar Sisa Rp16,6 Miliar

Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Rugikan Negara Rp602 Juta, Kejari Eksekusi Rp1,8 Miliar dan Kejar Sisa Rp16,6 Miliar

Citra hukum
Senin, 06 April 2026


Citrahukum.com, Pringsewu, 6 April 2026 — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp602.706.672.

Dana hibah senilai Rp3,28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu tersebut diduga diselewengkan melalui pembuatan proposal fiktif, penggelembungan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak pernah dilakukan, termasuk kegiatan Markazul Qur’an.

Dalam perkara ini, Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ bersama Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ, serta pihak terkait lainnya, dinyatakan terbukti terlibat dalam proses pencairan anggaran meskipun terdapat kegiatan fiktif.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana diwajibkan membayar uang pengganti. Tri Prameswari dibebankan sebesar Rp268,2 juta, sementara Rustiyan sebesar Rp215,2 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan dana hibah sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Hingga Senin (6/4/2026), total uang pengganti yang berhasil dieksekusi dari berbagai perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp1.803.370.088.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di antaranya perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 27 Agustus 2025, di mana para terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti secara penuh.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah menangani perkara korupsi di sektor perbankan, yakni kasus pengelolaan dana nasabah di Bank BRI Cabang Pringsewu.

Perkara tersebut melibatkan terpidana Cindy Almira E Cinatra Pahlevi selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT).

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, terpidana diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana nasabah dalam rekening deposito dengan total kerugian mencapai Rp17.960.000.000.

Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tertanggal 9 Maret 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Namun, hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp1.319.907.412,39, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 yang masih dalam proses eksekusi.

Kejari Pringsewu menegaskan, sisa uang pengganti tersebut akan terus diupayakan melalui penyitaan dan pelelangan barang rampasan milik terpidana guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pringsewu.

(Nazir)