Citrahukum.com, PESAWARAN – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pendidikan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Depan Pemuda Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (GARDA P3ER) secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu (08/04/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop serta sarana pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025, yang dinilai memiliki indikasi ketidakwajaran dalam proses dan nilai anggaran.
Ketua DPC GARDA P3ER Kabupaten Pesawaran, Sabturizal, didampingi sejumlah anggota, menyerahkan langsung berkas laporan kepada pihak Kejari Pesawaran melalui Kasubsi Pidsus, Andi.
Dalam keterangannya, Sabturizal menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan 200 unit laptop merek Libera dengan spesifikasi prosesor 12th Gen Intel Core i7-12650H, RAM 16GB, dan penyimpanan 500GB.
Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp5 miliar, atau sekitar Rp25 juta per unit. Menurutnya, harga tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan harga pasar untuk spesifikasi serupa yang berkisar antara Rp13 juta hingga Rp18 juta.
“Temuan ini perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi barang dan nilai anggaran,” ujar Sabturizal.
Selain itu, GARDA P3ER juga menyampaikan adanya dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam proses distribusi laptop ke sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, disebutkan terdapat potongan dana sebesar Rp500 ribu per unit.
Dengan jumlah pengadaan 200 unit, nilai dugaan pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta. Namun demikian, hal ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
LSM tersebut juga menyinggung proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp8,18 miliar yang dinilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sabturizal menambahkan, pihaknya menerima sejumlah informasi dari rekanan terkait dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur dalam penentuan proyek, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap Kejari Pesawaran dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Pidsus Kejari Pesawaran, Andi, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan telaah terhadap kelengkapan administrasi dan substansi laporan.
“Berkas sudah kami terima dan akan kami pelajari, baik dari sisi formil maupun materiil,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak terkait, termasuk melalui nomor telepon Sekretaris Dinas, belum berhasil.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan daerah. Berbagai pihak berharap agar proses penanganan laporan ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)
