Orang Tua Kecewa, RS Maria regina Diduga Tolak Pasien BPJS dalam Kondisi Lemah.

Orang Tua Kecewa, RS Maria regina Diduga Tolak Pasien BPJS dalam Kondisi Lemah.

Citra hukum
Rabu, 08 April 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara- Kekecewaan mendalam dirasakan seorang orang tua bernama Apur setelah anaknya, Alya Clara Shavira, diduga tidak mendapatkan pelayanan medis menggunakan BPJS di Rumah Sakit Maria Regina pada Senin pagi (30/3/2026).

Menurut keterangan Apur, kepada media pada Rabu 8 Maret 2026 dirinya membawa sang anak ke rumah sakit dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera. Namun, pihak rumah sakit disebut meminta agar pasien berobat secara umum dengan alasan tidak memiliki rujukan.

“Anak saya dalam keadaan lemah, tapi diminta bayar umum karena tidak ada rujukan, padahal kami punya BPJS,” ujar Apur dengan nada kecewa.

Padahal, berdasarkan penuturan keluarga, kondisi pasien saat itu tergolong mendesak sehingga seharusnya dapat langsung ditangani tanpa terkendala administrasi.

Secara hukum, tindakan penolakan atau penundaan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat tidak dibenarkan.

Ketentuan ini diatur dalam:
• UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dalam aturan tersebut ditegaskan:
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat
 Dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk administratif

Bahkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk karena kendala administrasi seperti rujukan  

Selain itu, Ombudsman RI menyebut bahwa penolakan pasien yang membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk maladministrasi pelayanan publik  
BPJS Tetap Berlaku dalam Kondisi Darurat
Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional:

Pasien BPJS tidak wajib membawa rujukan dalam kondisi darurat Rumah sakit harus menangani terlebih dahulu, administrasi menyusul

Penegasan ini juga diperkuat bahwa:
Dalam keadaan emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS

 Potensi Sanksi bagi Rumah Sakit
Jika terbukti terjadi penolakan dalam kondisi darurat, rumah sakit berpotensi dikenakan sanksi, antara lain:

1. Sanksi Administratif
• Teguran
• Denda
• Pembekuan hingga pencabutan izin operasional

2. Sanksi Pidana

Dalam UU Rumah Sakit:
Pimpinan atau tenaga kesehatan dapat dikenakan pidana jika penolakan mengakibatkan kerugian serius atau kematian pasien

3. Sanksi Maladministrasi
• Dapat dilaporkan ke Ombudsman RI
• Masuk kategori pelanggaran pelayanan publik

 Sorotan Publik dan Harapan

Kasus seperti ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Apur berharap kejadian yang dialaminya tidak terulang pada pasien lain.

“Kalau memang darurat, seharusnya ditolong dulu, bukan dipersulit,” ungkapnya.

Kasus dugaan penolakan pasien BPJS dengan alasan tidak adanya rujukan dalam kondisi lemah atau darurat berpotensi melanggar hukum, karena:

Administrasi tidak boleh menghambat penanganan darurat
Rumah sakit wajib mengutamakan keselamatan pasien.

(Tim)