Citrahukum.com, Kotabumi Utara, 29 April 2026 — Pemerintah Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan. Penyaluran berlangsung di Balai Desa Sawojajar dan berjalan tertib.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Kotabumi Utara, Bhabinkamtibmas Polsek Kotabumi Utara, pendamping kecamatan, pendamping desa, serta perangkat desa setempat.
Kepala Desa Sawojajar, Mulyanto, mengatakan BLT Dana Desa merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka memperkuat jaring pengaman sosial dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok keluarga, khususnya bagi warga kategori miskin ekstrem dan rentan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengawal proses verifikasi data hingga penyaluran sehingga berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Penyaluran bantuan turut dikawal unsur Forkopimcam melalui Kasi Kesra Kecamatan Kotabumi Utara, aparat kepolisian setempat, serta tim pendamping guna memastikan proses sesuai prosedur.
Sebanyak 16 KPM penerima bantuan telah ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada kriteria yang diatur dalam regulasi, antara lain keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun, serta tidak menerima bantuan sosial lainnya.
(Samsudin)
