Penyuluhan Hukum Manajemen Risiko Digelar di SMAN 3 Kotabumi, Diikuti 180 Kepala Sekolah

Penyuluhan Hukum Manajemen Risiko Digelar di SMAN 3 Kotabumi, Diikuti 180 Kepala Sekolah

Citra hukum
Selasa, 28 April 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara, 28 April 2026 – Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat bersama Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema manajemen risiko hukum di lingkungan sekolah pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Umum DPP ABR Indonesia, DR (C) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., SHEL. Selain itu, hadir pula dua pemateri utama, yakni DR (C) Drs. H. Bonan Eko Susetyo, BA., M.Si., C.PL sebagai pemateri pertama dan M. Rivaldo Badar, S.H., C.PL sebagai pemateri kedua.

Penyuluhan ini diikuti oleh para kepala SMA dari empat kabupaten, yaitu Lampung Barat, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Utara, Drs.Aruji Kartawinata, M.Pdi, menyampaikan bahwa sebanyak 180 kepala sekolah SMA hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kepala sekolah terhadap aspek hukum, khususnya dalam mengelola risiko hukum di lingkungan pendidikan,” ujar Aruji dalam sambutannya.

Sementara itu, Dr. (Cand) Bambang Nopriadi, S.Pd., M.M selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 3 Kotabumi menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya bertindak sebagai tuan rumah kegiatan. “SMAN 3 Kotabumi hanya ketempatan dalam kegiatan ini, namun kami sangat mendukung kegiatan positif seperti ini,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait potensi risiko hukum di dunia pendidikan serta strategi pencegahannya. Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum administratif, perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, hingga langkah-langkah mitigasi risiko dalam pengelolaan sekolah.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para kepala sekolah, sehingga dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Ssmsudin)