Citrahukum.com, Lampung Tengah — Dugaan praktik melawan hukum dalam sengketa tanah kembali mencuat. Kali ini, seorang warga lanjut usia diduga menjadi korban penyalahgunaan hak atas sebidang sawah di Desa Payung Makmur, Kabupaten Lampung Tengah. Nilai kerugian tak main-main, mencapai puluhan juta rupiah, dan kasus ini disebut telah berlarut hingga bertahun-tahun.(17/04/2026)
Tim Advokat dan Paralegal LBH Ansor Pringsewu yang dipimpin oleh Ketua Surohman, S.H kini resmi turun tangan.
Mereka menyatakan komitmennya: melawan segala bentuk kezaliman dan membela hak masyarakat kecil yang dirampas.
KRONOLOGI LENGKAP: DARI TRANSAKSI SAH HINGGA DIDUGA DISALAHGUNAKAN
Berdasarkan hasil penelusuran awal tim kuasa hukum, perkara ini bermula dari transaksi jual beli sawah:
Klien membeli sebidang sawah di Desa Payung Makmur dengan nilai Rp75 juta dari penjual berinisial M
Dalam prosesnya, klien juga menyerahkan uang tambahan sebesar Rp5 juta kepada pihak berinisial J dan A, yang diduga terlibat dalam pengurusan administrasi
Namun, alih-alih dilakukan proses balik nama sertifikat, lahan tersebut justru diduga dijadikan jaminan pinjaman ke koperasi berinisial BT
Lebih mengejutkan, hasil penelusuran tim hukum mengungkap bahwa:
Sertifikat dan penguasaan fisik lahan saat ini diduga berada pada pihak lain, yaitu seorang mantan pegawai koperasi berinisial I
Klien tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan sawah tersebut
Sengketa ini telah berlangsung lama, bahkan disebut mendekati puluhan tahun, tanpa kejelasan hukum
Tim Advokat dan Paralegal LBH Ansor Pringsewu bergerak cepat dan sistematis, dengan melakukan:
Penelusuran fakta lapangan
Pemeriksaan objek sawah secara langsung
Wawancara dengan saksi-saksi terkait
Klarifikasi kepada penjual (M)
Mendatangi pihak yang diduga terlibat (A)
Mendatangi mantan pegawai koperasi (I) yang saat ini menguasai dokumen dan lahan
Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas fakta dan menjaga objektivitas, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan, berdasarkan fakta awal, terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana, antara lain:
1. Penipuan
Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat… menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu…”
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang menyerahkan barang, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
2. Penggelapan
Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain…”
Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Penggelapan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
3. Penyerobotan Tanah
Pasal 385 KUHP
4. Penadahan
Pasal 480 KUHP
5. Turut Serta
Pasal 55 KUHP
6. Pemalsuan Surat
Pasal 263 KUHP
Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, S.H, menegaskan:
“Kami mendesak para pihak yang saat ini menguasai atau menyalahgunakan hak klien kami untuk segera menyerahkan kembali hak klien kami yang telah disalahgunakan.”
“Perkara ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan mendekati puluhan tahun, sementara klien kami sudah sangat tua dan membutuhkan kepastian hukum.”
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana ini agar terang benderang siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab secara hukum.”
Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut dalam proses penelusuran, di antaranya:
Penjual sawah: M
Pihak yang menerima uang dari menjaminkan sawah klien: J dan A
Pegawai koperasi yang menguasai sertifikat dan lahan: I
Koperasi berinisial BT
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, semua pihak masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan hak atas tanah masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang memahami aspek hukum.
LBH Ansor Pringsewu menegaskan:
Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas
Memberikan pendampingan hukum maksimal bagi klien
Membela masyarakat kurang mampu yang haknya dirampas
Kasus ini bukan hanya soal sebidang sawah. Ini tentang hak rakyat kecil yang diduga dirampas secara sistematis.
Ketika hukum dilemahkan oleh praktik licik, maka keadilan harus ditegakkan oleh mereka yang berani berdiri di garis depan.
Tim Advokat dan Paralegal LBH Ansor Pringsewu menyatakan: melawan kezaliman adalah kewajiban, bukan pilihan.(Tim)
#SengketaTanah
#MafiaTanah
#LBHAnsorPringsewu
#SurohmanSH
#KeadilanUntukRakyat
#KasusSawahLampung
#InvestigasiHukum
#ViralLampung
#BelaRakyatKecil
#StopPerampasanTanah
