UJI NYALI! Nasabah Pringsewu Teriak Dirampas, Leasing Diduga Bermain—Kapolres Pekalongan dimohon Tegakkan Keadilan

UJI NYALI! Nasabah Pringsewu Teriak Dirampas, Leasing Diduga Bermain—Kapolres Pekalongan dimohon Tegakkan Keadilan

Citra hukum
Selasa, 07 April 2026



Citrahukum.com, Pringsewu – Pekalongan
Kasus dugaan perampasan unit kendaraan kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Seorang nasabah leasing, Faturohman, warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengaku menjadi korban tindakan yang diduga melanggar hukum oleh pihak leasing Wory Finance.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Pekalongan Kota, Jawa Tengah, saat Faturohman tengah membawa unit mobilnya jenis Daihatsu Luxio yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini berkaitan dengan pembiayaan kendaraan dengan tenor 3 tahun (36 bulan). Hingga saat ini, nasabah telah membayar 18 bulan angsuran. Dalam perjalanannya, sempat terjadi keterlambatan pembayaran, namun nasabah tetap menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada 27 Maret 2026, nasabah telah melakukan pembayaran angsuran.

 Namun pada 1 April 2026, nomor telepon nasabah justru diblokir oleh pihak yang berkaitan dengan leasing.

Selanjutnya pada 2 April 2026, saat nasabah berada di sebuah bengkel di wilayah Pekalongan Kabupaten, ia didatangi oleh sejumlah pihak dan kemudian digiring ke kantor Wory Finance yang berada di wilayah Pekalongan Kota.
Pada hari yang sama, nasabah langsung melakukan pembayaran kekurangan angsuran selama 2 bulan sekaligus, sehingga menurut keterangannya, tidak ada lagi tunggakan dengan nominal sekitar Rp2.770.000.

Namun dalam proses tersebut, nasabah mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Ia diminta menandatangani dokumen dengan alasan administrasi, termasuk dalih pengecekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, serta pengurusan agar BPKB nantinya dapat ditarik ke Pekalongan dan diambil saat pelunasan.

Yang menjadi sorotan, dokumen yang ditandatangani tersebut diduga tidak dilengkapi identitas jelas, tidak terdapat nama terang, serta tidak dibubuhi stempel resmi dari pihak Wory Finance maupun PT Jaya Maju Utama.

Nasabah juga menyampaikan bahwa kunci kendaraan diminta dengan alasan untuk pengecekan nomor rangka kendaraan. Setelah itu, kendaraan justru dibawa oleh pihak yang mengaku dari PT Jaya Maju Utama, yang disebut sebagai pihak yang bekerja sama dengan leasing Wory.

Peristiwa pengambilan kendaraan tersebut terjadi di dalam area kantor Wory Finance Pekalongan Kota.

Setelah kejadian, nasabah juga mengaku menerima informasi dari pihak kepala penagihan melalui komunikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga telah digadaikan di wilayah Pekalongan.

 Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh nasabah.

“Saya tidak pernah menggadaikan mobil itu. Selama saya pegang unit, tidak pernah sekalipun saya gadaikan.”

Nasabah menegaskan bahwa dirinya tetap kooperatif dan telah menyelesaikan kewajiban yang tertunggak pada hari yang sama saat berada di kantor leasing.

“Saya tidak pernah berniat menggelapkan. Saya sudah bayar, bahkan langsung 2 bulan. Saya tidak ada tunggakan. Tapi mobil saya tetap diambil dengan cara seperti itu.”

Kasus ini memunculkan dugaan adanya tindakan yang berpotensi melanggar hukum, antara lain:

Pasal 362 KUHP (Pencurian)
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum…”

Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan…”

Pasal 378 KUHP (Penipuan)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat…”

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain…”

Selain itu, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan atau putusan pengadilan apabila tidak ada kerelaan dari debitur.

Didampingi oleh GRIB Jaya Pekalongan dan Grib Jaya Pringsewu nasabah menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan haknya atas kendaraan yang hingga kini masih dalam penguasaan pihak leasing.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak nasabah dan tetap menjunjung asas keberimbangan dengan membuka ruang klarifikasi bagi pihak leasing Wory Finance, PT Jaya Maju Utama, serta pihak terkait lainnya.

(Tim) 

#ViralLeasing 
#UjiNyaliKapolres #KeadilanUntukNasabah #StopPerampasan 
#Fidusia 
#BeraniLawan 
#CitraHukum 
#TrendingNews 
#HukumIndonesia 
#ViralHariIni