Citrahukum.com, Pohuwato - Menangapi aksi demontrasi 1 mey dey, Gabungan Komisi DPRD Pohuwato gelar rapat dengar pendapat bersama Yosar Ruibah dan beberpa pelaku usaha. Senin (27/26).
Dalam rapat tersebut, Nasir Giasi ingin mendengar apa yang menjadi tuntutan para penambang rakyat yang saat ini tengah menjadi polemik besar di Bumi Panua Pohuwato.
Nasir Giasi mengatakan bahwa dirinya akan melayangkan undangan lewat pimpinan DPRD, kepada Pemerintah Daerah, Merdeka Gold Resource dan pihak tertentu untuk memberikan solusi terbaik bagi rakyat penambang.
"Kami gabungan Komisi DPRD akan terus menseriusi persoalan yang dihadapi rakyat penambang untuk mendapatkan langkah konkret" Ujar Nasir.
Sementara itu, dihadapan gabungan Komisi DPRD Pohuwato, Yosar Ruibah mengatakan bahwa aksi mey dey akan tetap di gelar, selama DPRD dan Pemerintah tidak dapat memberikan kepastian kepada rakyat penambang atas persoalan yang dihadapi saat ini. Adapun 7 Point yang menjadi tuntutan BARA API. Di antaranya
1. Menuntut sepenuhnya gerakan harmonisasi hubungan antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat penambang yang ditandai dengan kesediaan untuk saling berdampingan dan tidak saling mengganggu satu sama lain yang setidak-tidaknya sampai pada kurun waktu tertentu, khususnya di lokasi sepanjang sungai dari hulu Borose sampai hilir Alamotu, Pani Dalam, Jahiya, Wadi dan beberapa lokasi lainnya yang di garap oleh masyarakat penambang lokal secara turun temurun ;
2. Menuntut ganti rugi camp dan talang masyarakat penambang yang telah di rusak oleh pihak perusahaan ;
3. Menuntut percepatan penyelesaian Tali Asih secara keseluruhan agar masyarakat penambang tidak lagi berurusan dengan pihak perusahaan pada soal ganti rugi tertentu dikemudian hari, tentu dengan nilai Tali Asih yang ideal sehingga dapat menjamin keberlanjutan hidup para penambang setelah mereka berhenti beraktivitas di lokasi yang saat ini sudah menjadi konsesi milik perusahaan. Sambil menunggu hal itu terwujud maka beri kesempatan masyarakat penambang untuk mengais rejeki di lokasinya masing-masing ;
4. Tuntutan harmonisasi, ganti rugi camp dan talang serta realisasi tali asih dimaksud harus diwujudkan dalam suatu dokumen persetujuan yang ditandatangani oleh pihak perusahaan itu sendiri ;
5. Menuntut percepatan Izin Pertambang Rakyat (IPR) yang telah dimohonkan di beberapa blok agar segera diterbitkan oleh pemerintah dan mendorong secara serius untuk penambahan blok WPR di lokasi primer baik itu di wilayah cadangan perusahaan maupun di wilayah yang berada pada status kawasan tertentu sehingga dapat menjadi ruang kelola para penambang lokal ;
6. Mendesak Kapolres Pohuwato untuk tidak memberi bantuan personil kepada pihak perusahaan manakala bantuan tersebut hanya digunakan oleh perusahaan untuk kepentingan menakut-nakuti masyarakat penambang ; dan
7. Menuntut serta mengutuk sepenuhnya segala bentuk arogansi, diskriminasi, intimidasi dan kriminalisasi baik kepada aktivis maupun kepada masyarakat penambang.
"Tujuh point mendasar ini yang akan kami suarakan pada mey dey nanti" pungkasnya.
(Arlan)
