Citrahukum.com, Palu - Sengketa tanah antara warga bernama Hj. Lena yang dikuasakan kepada Abdul Muin, S.H dan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) NIB 19.05.000013569.0 yang dikuasakan kepada Ishak Pasau, S.H sedang MEMANAS.
Saat ini Objek Sengketa Tanah yang berlokasi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu sudah bermasalah sejak tahun 2023, bapak Abd. Muin, S.H dalam keterangannya mengklaim bahwa tanah milik clientnya telah di claim oleh client Ishak Pasau selaku kuasa hukum pemilik HGB dengan membuat pagar permanen.
Dikarenakan aktivitas pembangunan pagar permanen tersebut sehingga pihak Hj. Lena tidak bisa melakukan aktivitas perkebunan diwilayah tersebut.
Pihak Ibu Hj. Lena melalui kuasa Hukumnya Abd. Muin, S.H telah mengirimkan somasi sebagai peringatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemilik HGB, dalam somasi tersebut pihak Ibu Hj. Lena meminta pihak pemilik HBG untuk menghentikan aktivitas pembangunan pagar permanen.
Pihak Hj. Lena melalui Kuasa Hukumnya bapak Abdul Muin, S.H menegaskan jika somasi yang telah di layangkan tidak di tindak lanjuti atau tidak mendapat balasan, maka masalah ini akan lanjut di peradilan.
(Red)
