Citrahukum.com, Kotabumi Utara – Pemerintah Desa Mardukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Senin (4/5 /2026).
Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Mardukoro dan dihadiri perangkat desa, BPD, pendamping desa, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Setiap KPM menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku untuk membantu meringankan beban ekonomi dan mendukung kebutuhan pokok.
Kepala Desa Mardukoro, *Johan Andri Yanto, http://S.HUT*, berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan prioritas rumah tangga.
_"Kami berharap BLT-DD ini tepat sasaran dan mampu membantu warga kurang mampu, terutama untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan anak. Gunakan bantuan ini secara bijak, jangan untuk hal yang konsumtif,"_ ujar Johan Andri Yanto.
Beliau juga menegaskan bahwa penetapan 12 KPM sudah melalui proses musyawarah desa khusus dan verifikasi ketat agar sesuai kriteria: kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin ekstrem, memiliki anggota keluarga sakit kronis, atau lansia tunggal.
(Samsudin)
