Citrahukum.com, Kotabumi,12 Mei 2026 – Pemerintah Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara menggelar Musyawarah Rembuk Stunting di Balai Desa Talang Jembatan, selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri Camat Abung Kunang, Kepala Desa Talang Jembatan , Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparatur desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, kader Posyandu, bidan desa, serta ahli gizi.
Dalam paparannya, Pemerintah Desa menyampaikan perkembangan signifikan penanganan stunting. Jika pada tahun 2025 tercatat 8 anak mengalami stunting dan 2 ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK), maka pada tahun 2026 ini Desa Talang Jembatan berhasil mencapai _zero stunting_.
Kepala Desa Talang Jembatan mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. “Alhamdulillah, tahun ini tidak ada lagi kasus stunting di desa kita. Ini hasil kerja keras semua pihak, mulai dari kader Posyandu, bidan desa, ahli gizi, hingga kesadaran masyarakat,” ujarnya.Deni Aris Munandar,
Beliau berharap status zero stunting dapat dipertahankan. “Ke depan kita fokus pada pencegahan. Edukasi gizi untuk ibu hamil dan balita akan terus digencarkan, Posyandu dioptimalkan, PMT tepat sasaran, dan pemantauan tumbuh kembang anak dilakukan rutin. Mari kita jaga bersama agar anak-anak Talang Jembatan tumbuh sehat dan cerdas,” tegasnya.
Musyawarah Rembuk Stunting ini menjadi komitmen bersama seluruh unsur desa untuk terus mencegah dan menurunkan angka stunting secara berkelanjutan.
(Samsudin)
