Dit Samapta Polda Gorontalo Gencar Razia, 97 Botol Miras Berhasil Diamankan

Dit Samapta Polda Gorontalo Gencar Razia, 97 Botol Miras Berhasil Diamankan

Citra hukum
Sabtu, 09 Mei 2026

Dit Samapta Polda Gorontalo Gencar Razia, 97 Botol Miras Berhasil Diamankan

Citrahukum.com, Gorontalo- Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali membuktikan komitmennya memberantas penyakit masyarakat dengan menyita 97 botol minuman keras ilegal dari tiga lokasi berbeda dalam gelaran Patroli Perintis Presisi 2026, Sabtu malam hingga Minggu dini hari 9-10 Mei 2026. 

Dipimpin IPDA Almario A. Waworundeng, 16 personel Tim 3P menyisir wilayah hukum Polda Gorontalo sejak pukul 23.00 Wita. Berbekal informasi dari masyarakat, tim pertama kali menggerebek sebuah rumah di Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango pukul 02.05 Wita dan mengamankan DD (54) bersama 12 botol Bir Bintang dan 7 botol Cap Tikus. 

Dikatakan Ipda Mario,pukul 02.44 Wita tim bergerak ke Desa Padengo Kecamatan Kabila dan kembali menyita 6 botol Kasegaran, 11 botol Bir Bintang, serta 25 botol Cap Tikus dari tangan MRM ( 32 ). 

Lebih lanjut Ipda Mario mengungkapkan bahwa Patroli dilanjutkan ke Kota Gorontalo dan sekitar pukul 05.40 Wita, tim mengamankan R , (36)di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, dengan barang bukti 29 botol Cap Tikus dan 7 botol Bir Bintang. 

"Di sela penindakan, Tim 3P juga membubarkan sekelompok remaja yang nongkrong di area Kantor Bupati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo pukul 01.00 Wita serta warga yang kedapatan mengonsumsi miras di pinggir jalan Kelurahan Ipilo pukul 04.02 Wita dan Miras yang dikonsumsi langsung kami dimusnahkan di tempat" Ujar Ipda Mario 

Dir Samapta Polda Gorontalo Kombespol  Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K. menegaskan seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Patroli Perintis Presisi yang menyasar narkoba, miras, judi, prostitusi, tawuran, dan balap liar ini akan terus digencarkan dengan mengedepankan pendekatan humanis tutup KBP Satrya.

(Arlan)