Citrahukum.com, Lampung Utara, 5 Mei 2026 — Organisasi Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Lampung Utara menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan kasus hukum yang melibatkan salah satu anggotanya.
Ketua GML Lampung Utara, Alkori Syafei, disebut dalam laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha mebel asal Kepulauan Riau, Novita Fitrianti. Dalam laporan tersebut, aparat penegak hukum disebut telah menetapkan status hukum terhadap pihak terlapor dan menerbitkan surat terkait proses penyidikan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris GML Lampung Utara, Irawan Tamrin AT, SH, menyatakan bahwa organisasi merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai menyeret nama GML dalam persoalan pribadi.
“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan ranah pribadi yang kemudian berkembang menjadi proses hukum. Namun, kami menilai ada dampak terhadap nama baik organisasi secara luas,” ujar Irawan dalam keterangannya.
Kuasa hukum GML Lampung Utara, Sopaldi, menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan klarifikasi kepada Polres Lampung Utara guna memperoleh penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga berencana menyurati pihak kepolisian untuk meminta ruang klarifikasi serta memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Sopaldi.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya memiliki sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya hubungan personal antara kedua pihak sebelum perkara ini mencuat. Meski demikian, hal tersebut, menurutnya, tetap perlu diuji dalam proses hukum yang berlaku.
GML Lampung Utara berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari dampak lebih luas, termasuk terhadap keluarga yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
(Samsudin)
