KASN Diminta Turun Tangan, Seleksi JPT Parigi Moutong Dinilai Bermasalah

KASN Diminta Turun Tangan, Seleksi JPT Parigi Moutong Dinilai Bermasalah

Citra hukum
Minggu, 17 Mei 2026


Citrahukum.com, Parigi Moutong — Polemik Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 mulai berkembang menjadi isu serius dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persoalan ini tak lagi sekadar menyangkut gugurnya seorang peserta seleksi administrasi. Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan arah penerapan merit system dalam praktik open bidding ASN di daerah.

Sorotan muncul setelah seorang ASN instansi pusat dari Universitas Tadulako dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak berasal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maupun pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Padahal peserta tersebut diketahui memenuhi berbagai syarat administratif lain, termasuk kepangkatan, pendidikan, pengalaman jabatan, serta rekam jejak birokrasi.

Yang dipersoalkan kemudian bukan lagi semata hasil seleksi.

Melainkan:

> apakah seleksi terbuka ASN masih benar-benar terbuka?

Panitia Seleksi JPT Parigi Moutong menyatakan pembatasan peserta dilakukan berdasarkan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam surat jawaban atas sanggahan peserta, pansel menafsirkan frasa:

> “terbuka pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi”

sebagai dasar untuk membatasi peserta hanya bagi ASN pemerintah daerah di Sulawesi Tengah.

Namun persoalannya, regulasi tersebut dinilai tidak secara eksplisit melarang ASN instansi pusat mengikuti seleksi.

Di sinilah polemik mulai mengemuka.

Sejumlah pemerhati birokrasi menilai tafsir yang terlalu sempit terhadap open bidding berpotensi menggerus substansi merit system ASN.

“Open bidding itu semangat dasarnya membuka kompetisi ASN seluas mungkin untuk mendapatkan talenta terbaik. Kalau sejak awal ruang kompetisi dipersempit, publik tentu akan bertanya apa makna keterbukaannya,” ujar seorang pengamat hukum administrasi negara di Sulawesi Tengah.

Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan diskresi administratif panitia seleksi.

Dalam hukum administrasi negara, pejabat pemerintahan memang memiliki ruang diskresi dalam menjalankan kewenangannya. Namun diskresi tidak boleh melampaui tujuan pemberian kewenangan serta tetap harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kritik mulai muncul ketika pembatasan peserta dianggap tidak lagi sekadar pengaturan administratif, melainkan berpotensi mempersempit kompetisi ASN secara berlebihan.

Terlebih peserta yang ditolak diketahui merupakan ASN aktif instansi pusat yang bertugas di Sulawesi Tengah dan memiliki keterkaitan sosial maupun administratif dengan daerah tersebut.

“Kalau alasan pembatasan untuk memahami karakter daerah, pertanyaannya: apakah ASN pusat yang bertugas puluhan tahun di Sulawesi Tengah otomatis tidak memahami daerah?” kata seorang akademisi.

Persoalan ini dinilai menyentuh isu fundamental reformasi birokrasi nasional.

Selama satu dekade terakhir, pemerintah pusat terus mendorong penerapan merit system ASN untuk:

* mengurangi praktik patronase birokrasi;
* memperluas mobilitas talenta ASN;
* meningkatkan kompetisi terbuka;
* dan memastikan jabatan birokrasi diisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan.

Karena itu, pembatasan yang terlalu restriktif dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah publik.

“Jangan sampai open bidding hanya menjadi prosedur formal, tetapi kompetisinya sudah dikunci sejak awal,” ujar seorang pemerhati reformasi birokrasi.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.

Dalam praktik birokrasi daerah, seleksi terbuka JPT selama ini kerap dikritik karena dianggap hanya formalitas administratif untuk melegitimasi kandidat tertentu.

Meski tidak ada bukti langsung mengenai hal itu dalam kasus Parigi Moutong, polemik pembatasan peserta telah memunculkan diskursus baru tentang batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kompetisi ASN.

Ketua Umum Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA), Zulkifli Lamasana, ikut menyoroti polemik tersebut.

Sebagai putra daerah Parigi Moutong, ia menilai masyarakat justru menginginkan birokrasi yang diisi ASN terbaik tanpa sekat-sekat administratif yang terlalu sempit.

“Kalau tujuan open bidding mencari figur terbaik, maka ruang kompetisinya harus sehat dan terbuka. Masyarakat tentu ingin birokrasi diisi ASN yang profesional dan kompeten,” kata Zulkifli.

Menurut dia, pemerintah daerah harus berhati-hati agar kebijakan administratif tidak menimbulkan persepsi bahwa seleksi jabatan hanya menjadi arena kompetisi terbatas.

“Jangan sampai merit system hanya jadi jargon reformasi birokrasi. Publik sekarang kritis melihat proses seleksi jabatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kualitas birokrasi daerah akan sangat menentukan masa depan pelayanan publik di Parigi Moutong.

“Parigi Moutong butuh birokrasi yang kuat, modern, dan terbuka terhadap kompetensi ASN terbaik,” katanya.

Polemik ini kabarnya akan dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan yang disiapkan disebut tidak hanya mempersoalkan gugurnya peserta, tetapi juga meminta KASN menelaah:

* batas diskresi panitia seleksi;
* proporsionalitas pembatasan ASN;
* kesesuaian kebijakan dengan merit system nasional;
* serta substansi keterbukaan dalam seleksi JPT daerah.

Jika KASN turun tangan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu pengujian penting mengenai:

> sejauh mana pemerintah daerah dapat membatasi kompetisi ASN dalam open bidding.

Sebab hingga kini, belum banyak sengketa seleksi JPT yang secara serius menguji hubungan antara diskresi daerah dan merit system ASN nasional.

Di luar kontroversi administrasi, perkara ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya selesai.

Di satu sisi, daerah diberikan ruang otonomi dalam mengelola birokrasi.

Namun di sisi lain, publik juga menuntut agar prinsip merit system tidak berhenti sebagai slogan normatif.

Karena pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar dari polemik ini sederhana:

> apakah seleksi terbuka ASN benar-benar dirancang untuk mencari talenta terbaik, atau justru membatasi kompetisi sejak awal?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban, bukan hanya dari Panitia Seleksi JPT Parigi Moutong, tetapi juga dari arah reformasi birokrasi Indonesia sendiri.

(Zulkifli)