Citrahukum.com, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan program BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Way Kanan.
Dua tersangka yang diserahkan pada tahap penuntutan yakni A.W. (36), selaku Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, dan I.F.R. (34), seorang wiraswasta. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam proses tersebut, kedua tersangka juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp546.724.500. Uang tersebut disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah penegakan hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.
(Oga Mulan)
