Citrahukum.com, Pringsewu — Prosedur pelayanan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah seorang warga lanjut usia bernama Musadir (73) mengaku mengalami kesulitan administrasi saat hendak memperoleh pelayanan medis usai mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kecamatan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Sabtu (9/5/2026).
Peristiwa tersebut disampaikan oleh anak korban, Heri Saputra, yang juga Pimpinan Redaksi media Viraltimes.id. Ia menjelaskan, ayahnya saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 bersama rekannya, Haji Pur, untuk melayat ke salah satu rumah duka di wilayah gang sempit di Kelurahan Pringsewu Barat.
Menurut Heri, kondisi jalan yang menanjak dan sempit membuat korban kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh dari kendaraan.
“Bapak mau melayat ke rumah duka yang berada di dalam gang sempit. Jalannya menanjak, lalu kehilangan keseimbangan hingga terjatuh,” ujar Heri, Selasa (12/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, Musadir mengalami benturan pada bagian kepala dan mengeluhkan rasa sakit. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pringsewu untuk mendapatkan pertolongan medis awal.
Setelah menjalani pemeriksaan, korban memperoleh surat rujukan menuju Rumah Sakit Mitra Husada guna mendapatkan penanganan lanjutan. Namun, setibanya di rumah sakit, pihak keluarga mengaku diminta melengkapi administrasi berupa surat keterangan atau laporan kecelakaan dari kepolisian sebagai syarat penjaminan BPJS.
“Saat di rumah sakit, kami diminta kembali ke bagian pendaftaran karena harus mengurus surat dari kepolisian,” jelasnya.
Diketahui, Musadir merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan mandiri.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, pihak keluarga kemudian menghubungi petugas kepolisian untuk meminta surat laporan kecelakaan. Anggota Satlantas yang disebut bernama Dani Waldi menjelaskan bahwa proses administrasi kecelakaan memerlukan sejumlah tahapan, mulai dari laporan kejadian, olah tempat kejadian perkara (TKP), proses administrasi sistem daring, hingga penahanan kendaraan sebelum perkara dapat dicabut.
Keterangan tersebut memicu kekecewaan pihak keluarga. Mereka menilai prosedur administrasi yang harus ditempuh dalam kondisi darurat justru memberatkan korban yang sedang membutuhkan penanganan medis cepat.
“Kami sangat menyayangkan prosedur yang dianggap terlalu rumit. Saat orang sedang tertimpa musibah, seharusnya keselamatan dan penanganan pasien lebih diutamakan dibanding persoalan administrasi,” ungkap pihak keluarga.
Keluarga korban berharap adanya evaluasi terhadap prosedur pelayanan bagi korban kecelakaan, khususnya peserta BPJS Kesehatan, agar pasien tidak mengalami keterlambatan penanganan medis akibat proses administrasi yang dinilai berbelit.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, pihak BPJS Kesehatan yang diwakili Debi menjelaskan bahwa kejadian jatuh dari kendaraan bermotor pada prinsipnya masuk dalam kategori penjaminan Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
“Kalau dalam kondisi gawat darurat, yang utama memang keselamatan pasien dan penanganan medis terlebih dahulu. Idealnya pasien masuk IGD agar segera ditangani,” ujar Debi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait klasifikasi kejadian tersebut.
“Nanti saya tanyakan dulu ke pihak rumah sakit apakah ini termasuk kecelakaan lalu lintas atau tidak, karena kejadiannya bukan di jalan raya melainkan di dalam gang,” Ujarnya.
Tokoh Pemuda dalam hal ini Ketua Forum Jurnalis Independen Pringsewu Muhammad Rudi Borneo menyayangkan pihak BPJS kesehatan.
" Untuk apa bayar BPJS kesehatan rutin jika masih sulit dapat penindakan yang cepat, saya menyayangkan birokrasi yang rumit apalagi ini menyangkut kesehatan dan nyawa manusia, bagi semua pihak agar kedepan dapat membantu kasus seperti ini jangan sampai menjadi keluhan pasien selanjutnya.
(Red)
