Pemdes Talang Jali Salurkan BLT Dana Desa 2026 kepada 10 KPM

Pemdes Talang Jali Salurkan BLT Dana Desa 2026 kepada 10 KPM

Citra hukum
Kamis, 07 Mei 2026


Citrahukum.com, Kotabumi Utara, 7 Mei 2026 — Pemerintah Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (7/5/2026).

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan. Penyaluran berlangsung di Balai Desa Talang Jali dengan dihadiri Kasi Kesra Kecamatan Kotabumi Utara, Bhabinkamtibmas Polsek Kotabumi Utara, pendamping kecamatan, pendamping desa, serta perangkat desa setempat.

Kepala Desa Talang Jali, Harun Priyanto, menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan program prioritas dalam rangka jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, khususnya bagi warga kategori miskin ekstrem dan rentan.
“Bantuan ini diharapkan tepat sasaran dan digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengawal proses verifikasi data hingga penyaluran, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Penyaluran BLT-DD turut dikawal unsur Forkopimcam melalui Kasi Kesra, Bhabinkamtibmas untuk menjaga keamanan, serta tim pendamping guna memastikan pelaksanaan sesuai prosedur.

Sebanyak 10 KPM penerima bantuan telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa berdasarkan kriteria yang diatur dalam regulasi, antara lain keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun, serta tidak menerima bantuan sosial lainnya.

(Samsudin)