Citrahukum.com, Kotabumi Utara – Pemerintah Desa Mardukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (6/5/2026).
Kegiatan penyaluran berlangsung di Balai Desa Mardukoro dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta unsur keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Setiap KPM menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kepala Desa Mardukoro, Hamdi, berharap bantuan yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh para penerima.
“Kami berharap BLT-DD ini tepat sasaran dan mampu membantu warga kurang mampu, terutama untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan anak. Gunakan bantuan ini secara bijak, bukan untuk hal-hal yang tidak prioritas,” ujar Hamdi.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan 7 KPM telah melalui proses musyawarah desa khusus dan verifikasi yang ketat. Adapun kriteria penerima meliputi warga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin ekstrem, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis, serta lansia yang hidup sendiri.
Pemerintah desa memastikan penyaluran BLT-DD dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Samsudin)
