Saluran Sawah Terdampak Sedimen, Petani Desak Penutupan Tambang Ilegal Dengilo

Saluran Sawah Terdampak Sedimen, Petani Desak Penutupan Tambang Ilegal Dengilo

Citra hukum
Senin, 11 Mei 2026


Citrahukum.com, Pohuwato – Kapolres Pohuwato menerima langsung permohonan warga Kecamatan Paguat terkait penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dengilo yang dinilai berdampak terhadap aktivitas pertanian masyarakat.

Permohonan tersebut diserahkan oleh perwakilan warga bersama Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Bunuyo pada Rabu, 6 Mei 2026, kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, SH.

Warga menyampaikan keresahan mereka atas aktivitas PETI di wilayah hulu yang disebut menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan di saluran irigasi persawahan. 

Kondisi itu dinilai mengganggu aliran air menuju area pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di wilayah hilir.

Ketua Kelompok P3A Desa Bunuyo, yang akrab disapa Guru Eman, mengatakan para petani berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami datang menyampaikan langsung permohonan kepada bapak Kapolres agar aktivitas PETI di Dengilo segera dihentikan. Dampaknya sangat dirasakan oleh petani, terutama akibat sedimentasi yang membuat saluran persawahan mengalami pendangkalan,” ujarnya.

Selain meminta penghentian aktivitas tambang, warga juga mendesak agar para pelaku PETI beserta pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menurut warga, penertiban aktivitas PETI perlu segera dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga keberlangsungan sektor pertanian masyarakat.

Apabila tidak ada tindak lanjut, warga menyatakan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan menemui Kapolda Gorontalo.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Jika belum ada penertiban, kami siap melanjutkan perjuangan ini hingga ke Kapolda,” tegas Guru Eman.

Langkah warga Paguat ini menjadi bentuk dorongan kepada aparat untuk memberi perhatian serius terhadap persoalan tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

(Arlan)