Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Imbauan Tolak Kendaraan Bodong

Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Imbauan Tolak Kendaraan Bodong

Citra hukum
Senin, 25 Mei 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Lampung Utara terus mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan memasang sejumlah imbauan di berbagai titik strategis wilayah hukum Lampung Utara.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun menyimpan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat resmi dan lengkap, seperti STNK dan BPKB.

Dalam imbauan yang dipasang, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Warga diminta menolak kendaraan bodong ataupun kendaraan yang hanya dilengkapi “surat sebelah”, yakni hanya memiliki STNK tanpa BPKB.

Polisi menegaskan  bahwa pembelian kendaraan tanpa dokumen resmi dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, seseorang yang membeli, menyimpan, atau menggunakan barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda kategori IV dengan nilai maksimal mencapai Rp500 juta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun melalui Kanit Kamsel Aiptu Zunun Alimisri
 berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memutus rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan. 

Menurutnya, apabila masyarakat tidak lagi tertarik membeli kendaraan bodong, maka ruang gerak para pelaku curanmor akan semakin sempit.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Jangan tergiur harga murah tanpa kelengkapan surat-surat resmi,” tulis imbauan tersebut.

Satlantas Polres Lampung Utara mengajak masyarakat untuk selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

(Samsudin)