Warga Penolak PETI Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers soal Pemberitaan

Warga Penolak PETI Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers soal Pemberitaan

Citra hukum
Sabtu, 09 Mei 2026


Citrahukum.com, Pohuwato, Gorontalo – Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Teratai–Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali memanas. Sejumlah warga yang selama ini aktif menyuarakan penertiban tambang ilegal mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dinilai menyerang pribadi dan mencemarkan nama baik mereka.

Salah satu warga Desa Teratai, Alim Moputi alias Om Botak, menyatakan keberatan setelah namanya disebut dalam sebuah pemberitaan dan dituding sebagai provokator terkait penolakan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Menurutnya, tudingan itu tidak berdasar dan justru mengarah pada upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang selama ini memperjuangkan lingkungan dari dampak aktivitas tambang ilegal.

“Yang kami perjuangkan adalah lingkungan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas PETI ini sudah berdampak pada banjir dan sedimentasi lumpur di desa kami. Tapi ketika kami bersuara, justru dituding sebagai provokator,” ujar Om Botak, Sabtu (9/5/2026).

Ia menegaskan, penolakan terhadap PETI bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan keresahan warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. 

Warga, kata dia, hanya meminta adanya perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak ekosistem di wilayah Teratai dan Bulangita.

Selain keberatan terhadap isi pemberitaan, Om Botak juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Ia mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi maupun diberikan ruang hak jawab sebelum berita yang menyeret namanya dipublikasikan.

Bahkan, foto dirinya yang digunakan dalam pemberitaan disebut awalnya diberikan untuk keperluan dokumentasi apresiasi kepada aparat kepolisian atas langkah penertiban PETI. 

Namun belakangan, foto tersebut justru dimuat dalam konteks pemberitaan yang dinilai menggiring opini negatif terhadap dirinya.

Hal senada juga disampaikan Ismet Hamsah alias Podu Yoyon. Ia mengaku keberatan karena namanya disebut dalam pemberitaan dengan narasi yang dianggap merusak reputasi tanpa adanya konfirmasi langsung.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Tiba-tiba nama saya muncul dengan tudingan yang merugikan nama baik saya,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, warga yang namanya tercantum dalam pemberitaan tersebut kini mempertimbangkan langkah hukum. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan hak jawab.

“Kami menghormati kebebasan pers, tapi pers juga punya aturan. Kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang dan merugikan masyarakat tanpa konfirmasi, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh,” kata salah satu warga.

Situasi ini memicu perhatian masyarakat Desa Teratai. Warga meminta agar kebebasan pers tidak dijadikan alat untuk menyerang individu atau kelompok yang sedang memperjuangkan hak hidup, keselamatan lingkungan, dan masa depan wilayah mereka.

Warga juga menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pemberitaan tersebut. 

Jika ditemukan adanya keterkaitan dengan kepentingan tertentu, termasuk aktivitas PETI, masyarakat mengaku siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
Diketahui, polemik PETI di Pohuwato hingga kini masih menjadi perhatian publik. 

Aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik kerap diprotes warga karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, serta banjir yang berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.

(Arlan)