Citrahukum.com, Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) Institute menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Selada (2/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik judi online (judol) yang disebut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai.
Aksi yang berlangsung di Jalan 40, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate itu diwarnai dengan penyampaian sejumlah tuntutan kepada Kapolda Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Direktur KOPRA Institute, Faisal Habeba, dalam orasinya mengatakan judi online telah menjadi persoalan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
"Judi online hari ini telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang menggerogoti fondasi bangsa. Banyak masyarakat menjadi korban, mulai dari kehilangan penghasilan, terjerat utang hingga mengalami tekanan mental akibat praktik tersebut," kata Direktur KOPRA Institute di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, negara telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian melalui ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Karena itu, ia menilai setiap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam aktivitas judi online harus ditangani secara serius dan transparan.
Dalam aksi tersebut, KOPRA Institute menyoroti dugaan keterlibatan Sekda Pulau Morotai dalam aktivitas judi online. Selain itu, mereka juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus yang sama.
"Kami meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan terbuka. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," ujarnya.
KOPRA Institute menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum individu, tetapi juga menyentuh integritas birokrasi dan institusi penegak hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak Kapolda Maluku Utara mengambil alih penanganan kasus dugaan judi online yang diduga melibatkan Sekda Pulau Morotai dan oknum anggota kepolisian.
Kedua, mendesak Kapolda Maluku Utara mencopot Kapolres Pulau Morotai karena dinilai lambat dalam menangani perkara tersebut.
Ketiga, meminta aparat kepolisian menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online tanpa pandang bulu.
Keempat, mendesak Gubernur Maluku Utara menonaktifkan Sekda Pulau Morotai selama proses penyelidikan berlangsung.
Sementara tuntutan kelima, massa meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara mengevaluasi Kepala BKD Pulau Morotai yang dianggap tidak responsif terhadap persoalan tersebut.
Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah perwakilan massa juga menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak terkait untuk diteruskan kepada pimpinan Polda Maluku Utara.
