Citrahukum.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar “Sosialisasi Pencegahan Korupsi pada Satuan Pendidikan Menengah Kabupaten Lampung Utara” yang dipusatkan di SMKN 3 Kotabumi, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri jajaran kepala sekolah dan dewan guru SMA/SMK se-Kabupaten Lampung Utara sebagai langkah konkret membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kedatangan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, disambut khidmat dengan prosesi adat Lampung. Barisan siswa Paskibra dengan penuh takzim menyerahkan kain tapis dan menyampaikan salam sembah sebagai bentuk penghormatan tertinggi. Penyambutan sarat makna ini menjadi simbol kuat penyelarasan nilai-nilai luhur budaya dengan penguatan karakter integritas di lingkungan pendidikan.
Dalam arahannya, Thomas Amirico menegaskan urgensi kegiatan ini dalam membentuk budaya sekolah yang bersih dan akuntabel. “Kita ingin menanamkan budaya kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas sejak dini. Sekolah harus menjadi garda terdepan sekaligus benteng utama dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Thomas mengajak seluruh elemen pendidikan untuk bergerak serentak meningkatkan mutu pendidikan. “Mari kita wujudkan pendidikan yang lebih bermutu melalui kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen bersama demi mencetak sumber daya manusia Lampung yang unggul dan berkarakter,” ujarnya.
Rangkaian kunjungan kerja Kepala Disdikbud Lampung tidak hanya terpusat di SMKN 3 Kotabumi, tetapi juga berlanjut ke SMAN 4 Kotabumi, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 3 Kotabumi, serta sejumlah SMA di Kecamatan Abung Selatan. Agenda ini merupakan bagian dari monitoring menyeluruh untuk memastikan kualitas dan integritas layanan pendidikan.
Senada dengan itu, tim KPK menekankan pentingnya memperkuat pemahaman seluruh warga sekolah terhadap bahaya laten korupsi serta tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menetapkan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai muatan lokal wajib di seluruh jenjang satuan pendidikan.
Ketua MKKS SMK Lampung Utara, Hamron Roiya, S.Pd,.MM menilai pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi strategi terbaik. “Tapis dan salam sembah hari ini adalah pengingat paling hakiki. Integritas sejati berakar dari penghormatan terhadap nilai luhur bangsa dan pembiasaan kejujuran dalam setiap tindakan, sekecil apa pun,” tuturnya.
Melalui sinergi berkelanjutan ini, Disdikbud Lampung dan KPK optimistis dapat melahirkan generasi pelajar yang tidak hanya cemerlang secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi karakter antikorupsi yang kokoh sebagai pilar utama kemajuan daerah dan bangsa.
