Citrahukum.com, Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah UPT SD Negeri 1 Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, kini terbukti kebenarannya. Awak media turun langsung ke lokasi melakukan penelusuran dan konfirmasi, serta mendapatkan keterangan jelas dari para siswa-siswi kelas VI yang membenarkan adanya kewajiban pembayaran biaya sampul ijazah sebesar Rp50.000 dan biaya perpisahan sebesar Rp250.000 per kepala.
Fakta di lapangan semakin menguatkan laporan masyarakat sebelumnya, bahwa oknum kepala sekolah tersebut secara sepihak menetapkan tarif mahal yang jelas melanggar aturan pendidikan nasional dan sangat memberatkan ekonomi warga.
Tim awak media melakukan investigasi ke lingkungan sekolah dan mewawancarai sejumlah siswa-siswi kelas VI yang bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Hasilnya sangat mengejutkan dan mempertegas adanya pelanggaran:
"Iya benar Kak, kami semua wajib bayar. Bayarnya dua kali, satu untuk sampul ijazah harganya Rp50.000, terus satu lagi untuk uang perpisahan Rp250.000. Kalau tidak bayar, Bu Guru bilang nanti tidak dapat ijazah dan tidak boleh naik panggung saat pembagian nanti," ungkap salah satu siswi kelas VI dengan polos namun tegas.
Ditegaskan lagi oleh siswa lain yang turut dikonfirmasi:
"Uangnya dikumpulkan ke wali kelas kami. Kami disuruh bawa uang pas, tidak diberi bukti pembayaran atau kuitansi. Katanya itu sudah ketetapan dari Bapak Kepala Sekolah dan wajib dilaksanakan semua teman-teman kelas enam, ada 51 anak semuanya," tambahnya.
Dari hasil wawancara dengan lebih dari 10 siswa berbeda, seluruhnya memberikan keterangan yang seragam dan sama persis, menyebutkan angka Rp50.000 untuk sampul dokumen dan Rp250.000 untuk acara perpisahan. Tidak ada satupun siswa yang menyatakan pembayaran itu bersifat sukarela atau gratis.
Fakta ini menjadi bukti mutlak dan terkuat, bahwa pungutan itu nyata ada, dipaksakan, dan menjadi syarat mutlak kelulusan.
Berdasarkan pengakuan siswa dan data administrasi sekolah, rincian biaya yang dipungut adalah sebagai berikut:
1. Biaya Sampul Ijazah / Dokumen Kelulusan
Dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per siswa. Nilai ini sangat berlebihan mengingat harga pasaran tertinggi hanya Rp15.000. Pos ini sebenarnya sudah dibiayai penuh oleh Dana BOS, jadi memungut lagi adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri.
2. Biaya Perpisahan / Pelepasan Siswa
Dikenakan tarif sebesar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per siswa. Biaya ini disebut untuk sewa tempat dan konsumsi, namun kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah sendiri. Tidak ada rincian anggaran, tidak ada rapat komite, dan mutlak wajib dibayar.
Perhitungan Pungli yang ditarik oleh pihak sekolah:
- Total biaya per siswa = Rp50.000 + Rp250.000 = Rp 300.000
- Jumlah siswa kelas VI = **51 Orang
- TOTAL SELURUH UANG YANG DITERIMA SEKOLAH: Rp 15.300.000 (LIMA BELAS JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH)
Uang tunai sebesar Rp15,3 Juta itu dikumpulkan ke wali kelas atau bendahara sekolah, TANPA KUITANSI RESMI dan hingga kini TIDAK ADA LAPORAN PENGGUNAANNYA.
"Kami kaget dan berat sekali membayarnya. Sekali bayar Rp300 ribu untuk satu anak. Padahal sekolah negeri seharusnya gratis. Kalau punya anak dua atau tiga, berapa jutalah yang harus kami keluarkan? Ini jelas memaksa dan merampok kami," ungkap salah satu orang tua siswa warga Pekon Jati Agung.
Praktik yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Jati Agung ini adalah pelanggaran berat dan memenuhi unsur tindak pidana, semakin kuat buktinya karena sudah diakui langsung oleh siswa-siswi:
Semua sudah diatur dalam Undang-undang,dan Pemerintah,yaitu Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS:
Pos biaya pencetakan ijazah, pembelian map/sampul dokumen, dan kegiatan pelepasan siswa SUDAH TERMASUK DALAM PENGGUNAAN DANA BOS. Artinya, pos ini SUDAH DIBAYAR NEGARA, sehingga sekolah DILARANG KERAS memungut biaya yang sama kembali ke orang tua siswa.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:
Pendidikan dasar wajib dan bebas biaya. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi negara adalah ilegal.
Surat Edaran Bupati Pringsewu & Instruksi Dinas Pendidikan:
Melarang keras pungutan liar di satuan pendidikan. Setiap pemungutan sumbangan pun wajib musyawarah, transparan, dan TIDAK BOLEH DIPAKSA. Fakta di lapangan membuktikan ini dipaksa dengan ancaman penahanan ijazah.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk mengumpulkan uang publik secara melawan hukum dengan nilai mencapai belasan juta rupiah, telah memenuhi unsur pidana korupsi/penggelapan uang negara/masyarakat.
Berdasarkan fakta nyata, keterangan saksi siswa, dan nilai kerugian yang sangat besar (Rp15,3 Juta), masyarakat Kecamatan Ambarawa dan awak media menuntut hal-hal berikut:
1. PEMERIKSAAN TOTAL & SEGERA
Mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, dan Satgas Pungli segera turun ke lokasi SD Negeri 1 Jati Agung. Pemeriksa wajib menelusuri pembukuan penggunaan Dana BOS, mengecek apakah pos biaya ijazah dan kegiatan perpisahan sudah pernah dicairkan/dibayarkan dari anggaran negara, serta meminta pertanggungjawaban uang tunai Rp15,3 Juta yang masuk ke kas sekolah. Keterangan siswa yang sudah direkam awak media menjadi bukti utama penyidikan.
2. PENGEMBALIAN UANG 100%
Seluruh uang yang sudah dipungut, yaitu Rp300.000 dikali 51 siswa = Rp15.300.000, WAJIB DIKEMBALIKAN UTUH kepada orang tua siswa. Karena biaya tersebut adalah tanggung jawab negara, maka uang yang dipungut adalah uang rakyat yang dirampok kembali.
3. SANSI BERAT & PEMROSESAN HUKUM
Mengingat bukti sudah sangat kuat dan siswa sudah membenarkan, maka jika terbukti bersalah:- Segera berhentikan dari jabatan Kepala Sekolah;
- Berikan sanksi pemindahan atau penurunan pangkat;
- Lanjutkan proses hukum ke ranah pidana mengingat nilai kerugian yang sangat besar.
4. AUDIT DANA BOS SECARA MENYELURUH
Warga minta seluruh penggunaan Dana BOS SD Negeri 1 Jati Agung diperiksa ulang setahun ke belakang. Diduga kuat ada pos anggaran yang diganda, tidak dibelanjakan sesuai rencana, atau disalahgunakan, sehingga oknum dengan leluasa memungut ke warga.
Kasus ini menjadi bukti nyata masih ada oknum pejabat pendidikan di Kecamatan Ambarawa yang semena-mena. Fakta keterangan langsung dari mulut siswa-siswi menjadi bukti tak terbantahkan bahwa sekolah yang seharusnya tempat mencerdaskan, justru menjadi tempat pemerasan dan pungutan liar.
Kami awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
