Citrahukum.com| Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE memimpin Rapat Koordinasi Keberadaan Pos Pungli Angkutan Batubara Jalan Lintas Tengah Sumatera dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir, Kamis (15/05/2025).
Dalam Arahnya, Pj. Sekda Arie Anthony menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menanggulangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara. Pungutan liar terhadap angkutan batubara tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, namun juga menghambat kelancaran aktivitas perekonomian. Di sisi lain, aktivitas PETI menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
“Permasalahan ini harus ditindaklanjuti secara serius dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Diperlukan sinergitas, peran aktif, dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan guna penanganan yang terintegrasi. Selain itu, perlu dilakukan kajian terhadap regulasi yang ada, agar sinergi lintas sektor ini memiliki payung hukum yang kuat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak”, tegas Pj. Sekda Arie Anthony.
Terkait Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Premanisme, Pj. Sekda juga menyoroti perlunya dukungan regulasi dari Pemerintah Provinsi yang dapat diturunkan dan diimplementasikan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Kampung. Legalitas perizinan terkait pertambangan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat juga harus diharmoniskan dengan kondisi wilayah dan kebijakan tata ruang daerah.
Dalam hal pengaturan angkutan batubara, Pj. Sekda menegaskan bahwa perusahaan pengangkut wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, antara lain :
1. Memiliki izin penggunaan jalan umum,
2. Menjamin kelaikan kendaraan angkutan serta menghindari pelanggaran batas daya angkut (Over Dimension & Over Loading/ODOL),
3. mengatur waktu operasional guna mencegah konflik dengan pengguna jalan lainnya,
4. Melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, pencemaran lingkungan dari debu, asap dan kendaraan serta limbah, serta kewajiban menutup muatan dengan terpal.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategi, antara lain :
1. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak negatif PETI serta pentingnya pelaporan aktivitas ilegal,
2. Pembentukan Satgas Premanisme untuk mengawasi dan menindak keberadaan pos pungli dan aktivitas PETI,
3. Penguatan koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum,
4. Peninjauan ulang terhadap regulasi dan perizinan angkutan batubara guna mendukung upaya penertiban.
Rakor ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Way Kanan, Komandan Skadron 12/AJY, Komandan Lanudad Gatot Soebroto Way Tuba, unsur Kodim 0427/WK, unsur Polres Way Kanan, unsur Kejasaan Negeri Way Kanan, Dansub Denpom, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Sumber Daya Alam dan Bagian Hukum Setdakab, Camat Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenuk, Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Gunug Labuhan.