Tanggamus — citrahukum.com
Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua korban diketahui bernama Rohimi bin Slamet (54), seorang wiraswasta, dan Suyanti (50), ibu rumah tangga, yang merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan Tim Inafis Polres Tanggamus telah diterjunkan ke lokasi guna mengungkap penyebab dan pelaku kejadian tersebut.
“Tim Inafis yang dipimpin Kasat Reskrim tiba di lokasi sekitar pukul 00.45 WIB. Petugas langsung melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, peristiwa bermula saat sejumlah warga berada di sekitar rumah korban dengan jarak sekitar satu rumah. Warga mendengar suara mengerang seperti orang menggigil yang berasal dari dalam rumah korban.
Saat dilakukan pengecekan awal, kondisi lampu rumah korban diketahui dalam keadaan mati dan suara tersebut sempat berhenti. Namun tidak lama kemudian suara kembali terdengar, sehingga warga menghubungi anak korban, Ade Riski, yang saat itu berada di luar rumah.
Setibanya di lokasi, Ade Riski bersama warga mencoba mengecek kondisi rumah orang tuanya dan mendapati kedua korban sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tengah menuju dapur.
“Anak korban kemudian memecahkan kaca rumah untuk masuk dan langsung menghubungi pihak kepolisian,” jelas Kasi Humas.
Kedua jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan.
“Hingga saat ini, Polres Tanggamus masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan pelaku,” pungkasnya.
(Her)
