Citrahukum.com, PALU – Kebijakan pemotongan langsung Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat dinilai telah menjerumuskan desa ke dalam situasi fiskal yang serba buntu. Di satu sisi, desa diwajibkan membayar Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat desa sesuai standar nasional. Di sisi lain, sistem keuangan negara justru mengunci anggaran desa ketika belanja SILTAP melampaui batas 30 persen dari total pendapatan desa.
Kondisi ini disorot keras oleh Ketua PPDI Merah Putih Sulawesi Tengah sekaligus advokat, Zulkifli Lamasana, SH., CVM, yang menyebut situasi tersebut sebagai bentuk unfunded mandate atau perintah negara tanpa dukungan pendanaan yang memadai.
“Dana Desa dipotong di pusat, kewajiban gaji tetap dipaksakan, lalu desa dikunci oleh sistem. Ini bukan lagi soal salah kelola desa, tapi desain kebijakan yang saling bertabrakan,” tegas Zulkifli kepada citrahukum.com, Selasa (27/01).
Zulkifli menjelaskan, rata-rata Dana Desa yang sebelumnya berkisar Rp 700–800 juta per desa, kini turun drastis menjadi sekitar Rp 300 jutaan akibat kebijakan pemotongan di tingkat pusat. Penurunan ini secara langsung menghantam kemampuan fiskal desa, terutama untuk membayar SILTAP aparatur desa.
Masalahnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 telah menetapkan standar minimal gaji kepala desa dan perangkat desa yang wajib dipenuhi. Namun, PP Nomor 20 Tahun 2018 justru membatasi belanja aparatur maksimal 30 persen dari total pendapatan desa.
Kontradiksi regulasi tersebut kemudian “dikunci” secara teknis melalui aplikasi SISKEUDES dan OMSPAN. Ketika anggaran SILTAP melebihi ambang batas 30 persen, sistem otomatis menolak penganggaran dan bahkan berpotensi menghambat penyaluran Dana Desa.
“Ini bukan lagi diskresi desa. Ini kepatuhan paksa terhadap sistem. Desa tidak diberi ruang bernapas,” kata Zulkifli.
PPDI Merah Putih mencontohkan Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebagai gambaran konkret persoalan ini.
Berdasarkan simulasi anggaran tahun berjalan, desa tersebut memiliki pendapatan sebagai berikut:
Dana Desa (setelah pemotongan pusat): Rp 310.000.000
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 372.902.000
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD): Rp 16.000.000
Total pendapatan desa: Rp 698.902.000
Dengan ketentuan batas maksimal SILTAP 30 persen, maka anggaran SILTAP hanya boleh sebesar Rp 209.670.600 per tahun.
Namun, jika mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019, kebutuhan minimal SILTAP di desa tersebut justru mencapai Rp 249.943.920 per tahun, dengan rincian:
Kepala Desa: Rp 2.426.640/bulan
Sekretaris Desa: Rp 2.224.420/bulan
Delapan Perangkat Desa: Rp 2.022.200/orang/bulan
Artinya, terdapat kekurangan hampir Rp 40 juta yang secara sistem tidak dapat dianggarkan, meski secara regulasi wajib dibayarkan.
“Itu pun belum termasuk tunjangan aparatur desa dan belanja operasional BPD,” tambah Zulkifli.
Desa Dipaksa Memilih: Melanggar Aturan atau Tidak Digaji
Sekretaris Desa Khatulistiwa, Jiman, mengakui kondisi tersebut membuat pemerintah desa berada dalam posisi serba salah.
“Kalau kami patuhi PP 11 Tahun 2019, anggaran ditolak sistem. Kalau kami patuhi batas 30 persen, gaji perangkat tidak sesuai aturan. Kami benar-benar tidak punya pilihan,” ujarnya.
Situasi ini, menurut PPDI Merah Putih, berpotensi menurunkan kesejahteraan aparatur desa dan memicu masalah sosial baru di tingkat akar rumput.
PPDI Merah Putih Desak Evaluasi Nasional
Menanggapi persoalan tersebut, PPDI Merah Putih Sulawesi Tengah mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Dana Desa dan sistem penguncian anggaran.
Beberapa langkah yang didorong antara lain:
Evaluasi kebijakan pemotongan Dana Desa di pusat
Pemberian pengecualian belanja SILTAP dari batas 30 persen
Penyediaan skema pendanaan khusus SILTAP aparatur desa
“Jangan jadikan aturan gaji aparatur desa sekadar norma di atas kertas. Negara tidak boleh melempar beban ke desa lalu cuci tangan lewat aplikasi,” pungkas Zulkifli.(Tim)
