Negara Tetapkan Gaji Perangkat Desa, Namun Membiarkan Desa Tak Mampu Membayarnya

Negara Tetapkan Gaji Perangkat Desa, Namun Membiarkan Desa Tak Mampu Membayarnya

Citra hukum
Rabu, 21 Januari 2026


Oleh: Zulkifli Lamasana, S.H., CVM
Wakil Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI MP), Advokat Kebijakan Perdesaan

Citrahukum.com, Negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 telah menetapkan standar minimal penghasilan tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkat desa. Ketentuan ini bersifat tegas, normatif, dan berlaku nasional. Namun ironisnya, enam tahun setelah regulasi tersebut diundangkan, negara justru membiarkan aturan itu kehilangan daya hidupnya sendiri.

Masalahnya bukan karena desa menolak menjalankan hukum, melainkan karena desain kebijakan fiskal yang saling bertabrakan dan tidak sinkron.
Standar Gaji Ditetapkan, Namun Nafas Fiskalnya Dipangkas
PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa:

Kepala Desa berhak atas penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a;
Sekretaris Desa sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a;
Perangkat Desa sebesar Rp2.022.200 atau setara 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Dengan asumsi gaji pokok PNS golongan II/a sekitar Rp2 juta, secara normatif aparatur desa seharusnya menerima penghasilan tetap berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Namun pada saat yang sama, desa dibatasi oleh ketentuan belanja penghasilan tetap maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sebagaimana diatur dalam regulasi teknis dan diperkuat melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.

Ketika Dana Desa mengalami penurunan drastis seperti pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang hanya berkisar Rp300 jutaan per desa batas 30 persen tersebut otomatis ikut menyusut. Akibatnya, SILTAP perangkat desa harus dipotong, dikoreksi, bahkan tidak terpenuhi.

Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan kontradiksi hukum yang dibiarkan oleh negara.

Desa Terjebak dalam Konflik Regulasi
Pemerintahan desa kini berada dalam posisi yang serba salah.

Jika kepala desa dan perangkat desa memaksakan pembayaran SILTAP sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, mereka berisiko melanggar aturan pembatasan belanja 30 persen dan asas pengelolaan keuangan desa.

Sebaliknya, jika mereka mengikuti Peraturan Bupati yang membatasi belanja penghasilan tetap, desa justru dianggap tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah.

Dalam perspektif ilmu hukum, kondisi ini dikenal sebagai conflicting norms—norma hukum yang saling bertabrakan tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.

 Ironisnya, seluruh risiko hukum, administratif, dan sosial justru dibebankan kepada desa, padahal desa tidak memiliki kewenangan menentukan besaran Dana Desa, skema transfer fiskal, maupun batas belanja 30 persen tersebut.

Negara tidak boleh berpura-pura netral di tengah konflik regulasi yang diciptakannya sendiri. Ketika standar gaji aparatur desa ditetapkan secara nasional, maka negara juga berkewajiban menjamin kemampuan fiskalnya.

Jika tidak, PP Nomor 11 Tahun 2019 berpotensi berubah dari instrumen perlindungan aparatur desa menjadi legitimasi pemotongan gaji secara sistemik. Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang terjadinya kriminalisasi kebijakan desa, konflik horizontal antara kepala desa dan perangkat desa, serta melemahnya profesionalitas pemerintahan desa.

Isu SILTAP kerap disederhanakan sebagai persoalan kesejahteraan. Padahal, yang dipertaruhkan jauh lebih mendasar, yakni konsistensi negara dalam menjalankan prinsip negara hukum.

Negara hukum tidak boleh membuat aturan tanpa menjamin keterlaksanaannya. Negara hukum juga tidak boleh membiarkan aparaturnya bekerja dalam ketidakpastian normatif.
Jika PP Nomor 11 Tahun 2019 masih dianggap relevan, maka negara wajib:

menyesuaikan kebijakan fiskal desa;
meninjau ulang batas 30 persen belanja penghasilan tetap; atau
menerbitkan kebijakan transisi nasional yang adil dan realistis.

Jangan Biarkan Desa Menjadi Korban Kebijakan Tak Sinkron
Perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Mereka bukan pembuat kebijakan fiskal nasional, bukan penentu Dana Desa, dan bukan pula aktor politik anggaran.

Namun hari ini, justru merekalah yang paling terdampak akibat ketidakhadiran negara dalam menyelaraskan regulasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang perlahan mati bukan hanya keberlakuan PP Nomor 11 Tahun 2019, tetapi juga kepercayaan aparatur desa terhadap keadilan kebijakan negara.

Menyikapi kondisi tersebut, disampaikan seruan nasional kepada seluruh perangkat desa di Indonesia untuk tetap menjaga persatuan, soliditas, dan profesionalisme. Perangkat desa diimbau tidak terprovokasi oleh narasi yang memecah belah serta tidak saling mempertentangkan sesama aparatur desa.

Pada saat yang sama, pemerintah pusat didesak segera mengambil langkah kebijakan konkret dan terukur, antara lain:

Menerbitkan kebijakan transisi nasional Tahun Anggaran 2026, melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kemendes PDTT, yang menegaskan bahwa ketidakterpenuhinya SILTAP akibat keterbatasan fiskal desa tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Melakukan penyesuaian temporer kebijakan SILTAP, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kondisi objektif APBDesa.
Memperkuat dukungan fiskal afirmatif, baik melalui tambahan transfer ke daerah maupun skema bantuan khusus bagi desa berkapasitas fiskal rendah.
Mendorong peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pemerintah daerah sebagai instrumen utama penyangga SILTAP.
Menjamin perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa agar tidak menjadi objek kriminalisasi atau sanksi administratif akibat kebijakan fiskal di luar kewenangan mereka.

Permasalahan SILTAP bukan semata persoalan gaji aparatur desa, melainkan menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa dan kualitas pelayanan publik. Diperlukan kebijakan yang adil, realistis, dan mudah dijalankan agar desa dapat bekerja dengan tenang dan masyarakat tetap terlayani secara optimal.
Persatuan perangkat desa di seluruh Indonesia, disertai perhatian dan langkah nyata dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menjadi kunci utama untuk menghadapi persoalan ini secara bersama-sama.