Citrahukum.com, Indramayu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Indramayu menyampaikan pernyataan sikap atas dinamika aksi demonstrasi masyarakat di Alun-alun Indramayu yang berujung ricuh, Kamis (2/4/2026).
Ketua LBH Ansor Indramayu, Miftah, SH., MH., menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dipersempit apalagi dialihkan dari substansi utamanya.
“Kami menegaskan, demonstrasi adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Itu dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dipandang sebagai ancaman,” tegasnya.
LBH Ansor menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur secara jelas dalam:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Menurut Miftah, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus indikator bahwa demokrasi masih berjalan.
LBH Ansor menilai, fokus utama dalam peristiwa ini seharusnya bukan pada saling tuding, melainkan mendengar apa yang sebenarnya menjadi keresahan masyarakat.
“Jangan sampai substansi tuntutan masyarakat justru tenggelam karena narasi lain. Yang harus dilakukan adalah mendengar, bukan mengalihkan isu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap aksi demonstrasi pasti lahir dari persoalan nyata yang dirasakan masyarakat, baik itu terkait kebijakan, pelayanan publik, maupun kondisi sosial ekonomi.
LBH Ansor menyoroti peran pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, untuk tidak berjarak dengan masyarakat.
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pemimpin daerah wajib hadir, membuka ruang dialog, dan memberikan solusi konkret.
“Tugas pemerintah, termasuk bupati, adalah mendengar keluhan masyarakat, menemui mereka, dan membuka ruang dialog. Bukan justru menjauh atau membiarkan situasi berkembang tanpa arah,” tegas Miftah.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan komunikatif jauh lebih efektif dalam meredam situasi dibandingkan pendekatan yang kaku.
LBH Ansor Indramayu menyatakan:
1.Mendukung penuh hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum sebagai bagian dari demokrasi
2.Mengimbau semua pihak untuk tidak mengalihkan substansi persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat
3.Mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka ruang dialog terbuka dengan masyarakat
4.Mendorong pendekatan humanis dan komunikatif dalam menyikapi dinamika sosial
5.Mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitas tanpa menghilangkan hak untuk bersuara
LBH Ansor menegaskan bahwa situasi seperti ini menjadi ujian bagi kepemimpinan daerah. Ketika masyarakat turun ke jalan, itu adalah sinyal bahwa ada persoalan yang perlu segera diselesaikan.
“Pemimpin tidak boleh abai. Justru di saat seperti ini, kehadiran pemimpin sangat dibutuhkan untuk mendengar, memahami, dan menyelesaikan persoalan masyarakat,” pungkas Miftah.
(Tim)
#LBHAnsor
#Indramayu
#HakDemo
#SuaraRakyat
#DemokrasiIndonesia #AspirasiMasyarakat #BupatiDengarRakyat
#CitraHukum
#BeritaHukum
#ViralHariIni
