Bau Kimia Menyengat Tercium di Kali Asem Bekasi, Dugaan Pencemaran Limbah B3 Disorot

Bau Kimia Menyengat Tercium di Kali Asem Bekasi, Dugaan Pencemaran Limbah B3 Disorot

Citra hukum
Sabtu, 13 Juni 2026



Citrahukum.com,  Bau menyengat yang diduga beraroma bahan kimia tercium di aliran Sungai Kali Asem, wilayah Perumahan Zamrud Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026) pagi. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat dan pemantau lingkungan, termasuk LBH Ansor Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aroma menyengat disebut tercium cukup kuat di sekitar aliran sungai dan menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan maupun kualitas air.

LBH Ansor Kota Bekasi menduga sumber pencemaran berasal dari aktivitas usaha atau industri di sekitar kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang diduga membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) ke aliran Kali Asem. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan investigasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi bersama aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan sumber pencemaran serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum,” demikian disampaikan Zaenudin Ketua LBH Ansor Kota Bekasi.

Menurut mereka, dugaan pencemaran di Kali Asem tidak dapat dipandang sebagai persoalan lokal semata karena aliran sungai berpotensi berdampak lintas kecamatan hingga lintas kabupaten/kota. Jika terbukti terjadi pencemaran berat, dampaknya dinilai dapat merugikan jutaan masyarakat yang bergantung pada kualitas lingkungan dan sumber air di wilayah hilir.

LBH Ansor Kota Bekasi juga merujuk pada hasil kajian yang disebut berasal dari Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML UI), yang menyatakan Sungai Kali Asem terindikasi mengandung chromium hexavalent (Cr6+), salah satu logam berat berbahaya, dengan tingkat pencemaran yang diklaim lebih tinggi dibanding sejumlah wilayah terdampak aktivitas pertambangan nikel. Suatu unsur yang bersifat karsinogen yang menyebabkan kanker. 

Secara hukum, dugaan pencemaran sungai dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa ketentuan yang kerap digunakan antara lain Pasal 98 terkait pencemaran yang dilakukan secara sengaja, Pasal 99 mengenai pencemaran akibat kelalaian, hingga Pasal 104 yang mengatur larangan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan. Sanksinya dapat berupa pidana penjara maupun denda, bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi maupun pihak industri di sekitar kawasan TPST Bantar Gebang terkait dugaan pencemaran tersebut.