Bukan Cuma Tatakarya: 13 Puskesmas di Lampura Tak Punya IPAL, Dinkes Ngaku APBD Nihil

Bukan Cuma Tatakarya: 13 Puskesmas di Lampura Tak Punya IPAL, Dinkes Ngaku APBD Nihil

Citra hukum
Jumat, 26 Juni 2026


Citrahukum.com, Bom waktu limbah medis tak hanya mengancam warga Tatakarya. Dinas Kesehatan Lampung Utara mengakui ada 13 puskesmas di wilayahnya yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar, termasuk Puskesmas Rawat Inap Tatakarya.

Fakta itu terungkap setelah Kabid SDK Dinkes Lampura, Yuri Saputra, merespons keluhan warga soal ketiadaan IPAL di Puskesmas Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta.

Pantauan di lokasi, Jum'at 26 Juni 2026, kondisi Puskesmas Tatakarya memprihatinkan. Di area belakang, hanya terlihat tanah kosong tak terurus, rumput liar, sampah berserakan, dan penutup plat besi berkarat. Tak ada bangunan IPAL. Yang ada hanya Saluran Pembuangan Air Limbah Domestik (SPAL-D) atau bak tampung biasa.

"Gak ada IPAL. Ini baru ada SPAL-D. Atau bak tampung biasa," ungkap seorang pegawai Puskesmas Tatakarya yang enggan namanya disebut. Jum'at (26/6/2026).

Padahal, puskesmas rawat inap ini berdiri di jantung kecamatan, dikelilingi pemukiman padat. Warga resah limbah infeksius dari ruang rawat inap, persalinan, dan laboratorium mencemari air tanah.

Ironisnya, masalah ini sudah menahun. "Dulu pernah diberitakan, sempat viral tahun 2021-2022. Kami sudah mengusulkan namun nihil," kata pegawai tersebut. Bahkan pada 2022, alat IPAL sempat datang namun dipindah lagi ke puskesmas lain.
"Kalau saya ga keliru, 2022 pernah mau dipasang Ipal. Alat alatnya udah dipuskes tatakarya, tapi di ambil lagi dan dipindahkan ke puskesmas lain", kata seorang pegawai 

Artinya, sudah puluhan tahun sejak Puskesmas Tatakarya beroperasi tanpa IPAL. Padahal, Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 mewajibkan setiap fasyankes punya IPAL.

Menanggapi itu, Kabid SDK Dinkes Lampura, Yuri Saputra, mengakui pihaknya terkendala anggaran.

"Kalau untuk pengajuan, kita setiap tahun ada pengajuan ke kementerian terkait pengelolaan air limbah ataupun IPAL. Kalau dari dana APBD terus terang kita belum pernah bisa belanja terkait IPAL," kata Yuri kepada media radarcybernusantara. Kamis (25/6/2026).

Yuri menyebut penentuan puskesmas mana yang dapat IPAL bukan di tangan Dinkes, melainkan Kementerian Kesehatan lewat aplikasi ASPAK.

"Intinya terkendala anggaran kalau untuk dana APBD. Makanya setiap tahun kami tetap usulkan, tapi yang menentukan lokus itu adalah dari kementerian langsung," ujarnya.

Saat ditanya jumlah puskesmas yang belum punya IPAL, Yuri merinci: "13 termasuk Tata Karya. Itu lagi kami usulkan juga untuk 2027."

Pengakuan Dinkes bahwa APBD tak pernah dialokasikan untuk IPAL dan ada 13 puskesmas tak ber-IPAL memunculkan pertanyaan besar. Artinya, ada 13 titik bom waktu limbah medis di Lampung Utara.

Limbah cair medis yang tak diolah berpotensi mengandung bakteri, virus, hingga bahan kimia B3. Tanpa IPAL, limbah itu berisiko mencemari sumur warga dan memicu wabah penyakit.

Desakan warga pun tak hanya untuk Tatakarya. Publik mendesak Bupati dan DPRD Lampung Utara mengevaluasi prioritas anggaran kesehatan. Sebab, jika menunggu kementerian hingga 2027, artinya warga di 13 wilayah harus hidup berdampingan dengan ancaman limbah selama 2 tahun ke depan.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi Dinas Kesehatan dan Pemkab Lampung Utara. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, klarifikasi akan dimuat utuh dan proporsional.