DINAS PERIZINAN & DISNAKER Lampung Akan Panggil PT. AGROTEHNIK KREASINDO ABADI Diduga Langgar Aturan, Terancam Pembinaan Hingga Pencabutan Izin Usaha

DINAS PERIZINAN & DISNAKER Lampung Akan Panggil PT. AGROTEHNIK KREASINDO ABADI Diduga Langgar Aturan, Terancam Pembinaan Hingga Pencabutan Izin Usaha

Citra hukum
Senin, 29 Juni 2026


 
Citrahukum.com, Kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT Agrotehnik Kreasindo Abadi bagai benang kusut yang belum menemukan ujungnya. Persoalan ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan belum menemukan titik terang penyelesaiannya meski telah diberitakan di berbagai media daring maupun surat kabar.
 
Merespons isu tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Provinsi Lampung menyatakan siap turun tangan. Dalam konfirmasi kepada awak media pada Senin (29/6/2026), kedua instansi ini menegaskan akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara terbuka dan transparan demi melindungi hak pekerja sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan yang beroperasi di bumi Lampung.
 
Kepala Dinas Perizinan Provinsi Lampung, yang diwakili dengan inisial W, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan memanggil perusahaan yang melanggar aturan, memberikan pembinaan secara khusus, bahkan tidak segan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha hingga penonaktifan operasional jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan syarat izin yang berlaku,” tegasnya.
 
Beliau menambahkan, “Pintu kami terbuka lebar, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami ingin Lampung bersih dari perusahaan yang bertindak semaunya dan tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga dapat mengecek keabsahan izin usaha secara langsung; jika ditemukan ketidaksesuaian, silakan laporkan melalui jalur resmi yang telah disediakan.”
 
Setelah menunggu sekitar satu jam, pihak Dinas Perizinan akhirnya dapat menunjukkan dokumen izin yang dimiliki PT Agrotehnik Kreasindo Abadi. Namun, saat diteliti lebih cermat oleh awak media, ditemukan sejumlah ketidaklengkapan. Banyak kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum tersertifikasi, salah satunya untuk bidang jasa konstruksi dan kegiatan usaha lainnya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa izin tersebut belum diperbarui atau berkasnya belum dinyatakan lengkap dan sah oleh kementerian terkait.
 
Langkah pengawasan ini sejalan dengan arahan Gubernur Lampung, yang memerintahkan jajarannya untuk secara ketat memeriksa dan mengawasi setiap perusahaan yang diduga menyimpang. “Segera laporkan kepada kami dan aparat berwajib jika ditemukan perusahaan yang merugikan pihak lain serta tidak bertanggung jawab. Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Saya berkomitmen menjadikan Lampung bersih dari perusahaan nakal yang merusak iklim usaha dan kesejahteraan pekerja,” ujar Gubernur dalam arahannya.
 
Sementara itu, para pekerja meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung, Polda Lampung, serta instansi di tingkat kementerian untuk mendatangi lokasi secara langsung. Mereka berharap persoalan ini segera diselesaikan dan diambil tindakan tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Agrotehnik Kreasindo Abadi belum memberikan tanggapan maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
 
 
 
Redaktur: Eddy Reyhan
Jurnalis: Benny S.
DL: PWRI Lampung