Ketua BRN Lampung: Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Sebagai Tameng Menyebar Informasi Tak Terverifikasi

Ketua BRN Lampung: Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Sebagai Tameng Menyebar Informasi Tak Terverifikasi

Citra hukum
Minggu, 21 Juni 2026



Citrahukum.com, Ketua DPD Brigade Rakyat Nusantara (BRN) Provinsi Lampung, Sarhani, S.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebebasan berpendapat sebagai alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya kepada publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Sarhani menyikapi berkembangnya kasus hukum yang menyeret sejumlah tokoh publik terkait penyebaran informasi dan dugaan tuduhan yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, hak tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum serta kewajiban untuk menghormati hak-hak pihak lain.

"Demokrasi memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Namun kebebasan itu bukan berarti seseorang bebas menyampaikan informasi yang belum teruji kebenarannya atau bahkan berpotensi menyesatkan publik," kata Sarhani, Jumat (20/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun kebijakan negara merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Akan tetapi, kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kritik adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan bahkan diperlukan dalam negara demokrasi. Tetapi ketika sebuah informasi disampaikan tanpa dasar yang jelas dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik, tentu terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sarhani menilai kasus terkait Roy Suryo dan dr tifa saat ini menjadi perhatian publik . Yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di era digital ketika informasi dapat menyebar secara cepat dan luas melalui media sosial.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah memberikan kebebasan yang besar kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menuntut kedewasaan dalam menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.

"Kita tidak boleh terjebak pada pemahaman bahwa semua hal dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi. Dalam negara hukum, setiap hak selalu berjalan beriringan dengan kewajiban dan tanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut, BRN Lampung mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sarhani juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Jangan sampai kebebasan berpendapat dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang berbasis fakta, bukan asumsi. Karena pada akhirnya, kebebasan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan kegaduhan dan merugikan kepentingan publik," pungkasnya.