Citrahukum.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi menyoroti dugaan adanya aktivitas persiapan pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang dilakukan sebelum rampungnya proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, setelah terbitnya pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan PSEL oleh pemrakarsa proyek, PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara.
Menurut Zaenudin, berdasarkan tahapan yang diumumkan kepada publik, proses AMDAL masih berada pada tahap awal berupa pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, sementara konsultasi publik sebagai bagian penting dari pelibatan masyarakat terdampak belum dilaksanakan.
"Apabila konsultasi publik belum dilaksanakan, maka secara logis proses penyusunan AMDAL masih berjalan. Artinya, dokumen AMDAL belum final dan Keputusan Kelayakan Lingkungan juga belum diterbitkan. Oleh karena itu, apabila terdapat aktivitas fisik yang telah berjalan di lapangan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik dan instansi pengawas," ujar Zaenudin.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki instrumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai karakteristik kegiatannya.
Menurutnya, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan dampak lingkungan telah dikaji sebelum suatu proyek dilaksanakan.
"AMDAL itu ibarat kuda, sedangkan proyek adalah gerobaknya. Kudanya harus berada di depan untuk menarik gerobak. Jika gerobaknya ditempatkan di depan dan kudanya berada di belakang, maka mekanisme yang benar menjadi terbalik. Dalam hukum lingkungan, AMDAL harus berada di depan sebagai dasar pengambilan keputusan, bukan justru menyusul setelah pekerjaan dimulai," katanya.
Zaenudin menilai bahwa apabila pekerjaan berupa pengurukan, pematangan lahan, perataan tanah, pembangunan akses, atau aktivitas konstruksi lainnya dilakukan sebelum instrumen lingkungan yang dipersyaratkan selesai, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, tujuan utama AMDAL adalah mencegah terjadinya dampak lingkungan sejak awal, bukan sekadar menjadi legitimasi terhadap kegiatan yang telah berlangsung.
"Jangan sampai masyarakat diminta memberikan pendapat dalam konsultasi publik ketika pekerjaan di lapangan sudah berjalan. Hal itu berpotensi mengurangi makna partisipasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
LBH GP Ansor Kota Bekasi juga mengingatkan bahwa ketentuan perundang-undangan telah mengatur mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan hidup.
Merujuk Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan perizinan, pencabutan perizinan, maupun denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila suatu pelanggaran mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya dapat dikenakan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Zaenudin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
"Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum lingkungan. Jika memang seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.
LBH GP Ansor Kota Bekasi juga meminta Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara untuk membuka informasi seluas-luasnya mengenai status penyusunan AMDAL, jadwal konsultasi publik, hasil pelibatan masyarakat, serta dasar hukum setiap aktivitas yang telah berlangsung di lokasi rencana pembangunan PSEL.
Menurut Zaenudin, keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan syarat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek strategis yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
"Kami mendukung upaya penyelesaian persoalan sampah melalui teknologi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun pembangunan yang baik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi, serta pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai semangat menyelesaikan persoalan sampah justru menimbulkan persoalan hukum lingkungan yang baru," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara mengenai status terkini dokumen AMDAL, pelaksanaan konsultasi publik, maupun dasar perizinan atas aktivitas yang telah berlangsung di lokasi rencana pembangunan PSEL di Bantargebang.
