Mahasiswa Hukum Untad Kritik Penetapan Cakpresma Semester 8, Soroti Kepastian Hukum

Mahasiswa Hukum Untad Kritik Penetapan Cakpresma Semester 8, Soroti Kepastian Hukum

Citra hukum
Selasa, 09 Juni 2026

 
Citrahukum.com, Palu — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Syahrul Rustam, mengkritisi penetapan calon Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Tadulako yang berasal dari mahasiswa semester 8.

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan persoalan terhadap konsistensi aturan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi kampus.

Syahrul menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Nomor 01 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Tadulako, khususnya Pasal 20 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa syarat menjadi ketua organisasi mahasiswa (ormawa) adalah mahasiswa aktif minimal semester 3 hingga maksimal semester 7.

“Ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh organisasi kemahasiswaan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, Majelis Mahasiswa Universitas Tadulako menetapkan kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa semester 8 tetap menjadi calon Presma dan Wapresma dengan alasan keterlambatan pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA).

Syahrul menilai alasan tersebut tidak tepat untuk dijadikan dasar dalam mengubah substansi aturan pencalonan.

“Peraturan internal maupun hasil rapat dengar pendapat tidak seharusnya bertentangan dengan Peraturan Rektor sebagai dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan PEMIRA merupakan persoalan administratif dan teknis penyelenggara. Oleh karena itu, menurutnya, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui evaluasi penyelenggaraan, bukan dengan menyesuaikan aturan yang sudah ada.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, akan muncul anggapan bahwa aturan dapat diubah sewaktu-waktu demi menyesuaikan situasi tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu integritas demokrasi kampus.

Syahrul juga menekankan bahwa Majelis Mahasiswa sebagai lembaga representatif mahasiswa seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas kelembagaan serta ketaatan terhadap aturan.

“Majelis Mahasiswa tidak hanya bertanggung jawab sebagai penyelenggara demokrasi kampus, tetapi juga sebagai contoh dalam membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi konsistensi, kepastian hukum, dan etika kelembagaan,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Tadulako untuk mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi terhadap polemik tersebut.

Menurutnya, pihak kemahasiswaan universitas tidak boleh membiarkan adanya keputusan yang berpotensi bertentangan dengan Peraturan Rektor karena dapat menciptakan tata kelola organisasi yang tidak sehat.

“Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan harus hadir sebagai pengawas sekaligus melakukan evaluasi agar seluruh tahapan demokrasi kampus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan dapat dikesampingkan hanya karena alasan situasional atau keterlambatan teknis,” tegasnya.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada individu atau pasangan calon tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi mahasiswa di Universitas Tadulako.