Praktisi Hukum, M. Fadlan, S.H mempertanyakan urgensi Pelatihan Militer bagi Manajer Koperasi Merah Putih

Praktisi Hukum, M. Fadlan, S.H mempertanyakan urgensi Pelatihan Militer bagi Manajer Koperasi Merah Putih

Citra hukum
Sabtu, 27 Juni 2026



Citrahukum.com, Meninggalnya beberapa calon manajer Koperasi Merah Putih dalam rangkaian pelatihan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi pelatihan bergaya militer bagi jabatan yang pada hakikatnya merupakan posisi profesional di bidang pengelolaan koperasi. Beredar berita telah terjadi lima kasus kematian selama proses tersebut, maka evaluasi dari aspek hukum menjadi sangat penting.
Dari perspektif hukum, jabatan manajer koperasi merupakan jabatan profesional yang menuntut kompetensi dalam tata kelola organisasi, administrasi, keuangan, akuntansi, kepemimpinan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara umum mensyaratkan pelatihan militer sebagai prasyarat untuk menduduki jabatan manajer koperasi.
Prinsip necessity (kebutuhan) dan proportionality (proporsionalitas) dalam penyelenggaraan kebijakan publik menghendaki agar setiap bentuk pelatihan harus memiliki hubungan yang rasional dengan kompetensi yang akan dibangun. Apabila materi atau metode pelatihan menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan peserta tanpa relevansi yang memadai dengan tugas pokok sebagai manajer koperasi, maka kebijakan tersebut layak dipertanyakan dari aspek hukum administrasi negara.
Selain itu, negara dan penyelenggara kegiatan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan peserta. Hak atas perlindungan diri dan hak untuk memperoleh rasa aman merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap program pelatihan wajib menerapkan standar keselamatan, manajemen risiko, pemeriksaan kesehatan, serta prosedur penanganan keadaan darurat secara memadai.
Apabila terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan peserta meninggal dunia, maka dapat timbul konsekuensi hukum, baik berupa tanggung jawab administrasi, perdata, maupun pidana, tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian. Di sisi lain, apabila pelatihan dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas atau tidak sesuai dengan tujuan pembentukan kompetensi manajerial, kebijakan tersebut juga dapat menjadi objek evaluasi bahkan pengujian melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pelatihan calon manajer Koperasi Merah Putih. Pembentukan karakter disiplin memang merupakan tujuan yang baik, tetapi metode yang digunakan harus tetap mengedepankan prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Kompetensi manajerial seharusnya dibangun melalui pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan, tanpa mengabaikan keselamatan setiap peserta.