Citrahukum.com, Ratusan massa yang tergabung dalam DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu memadati halaman Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Kamis (18/06/2026), dalam kegiatan penyampaian aspirasi bertajuk "Pringsewu Memanggil".
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Massa tampak membawa spanduk dan menyampaikan berbagai aspirasi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Aspirasi yang disampaikan mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Pringsewu. Setelah penyampaian aspirasi di halaman gedung dewan, sebanyak 50 orang perwakilan massa diterima dalam forum audiensi bersama unsur pimpinan DPRD, ketua-ketua komisi, anggota DPRD, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Forum audiensi berlangsung terbuka sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga demokrasi, komunikasi, dan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat.
Suara Rakyat Harus Didengar
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Edy Erwanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Pringsewu.
"Kami hadir bukan untuk mencari konflik. Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat. Aspirasi yang kami bawa merupakan persoalan yang dirasakan langsung oleh rakyat dan membutuhkan perhatian bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat menjadikan masukan ini sebagai bahan perbaikan demi kemajuan Kabupaten Pringsewu," ujar Edy Erwanto.
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal pembangunan daerah dan memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Orasi Surohman SH Bersama Rekan-Rekan GRIB Jaya.
Dalam penyampaian orasi, Surohman, SH bersama rekan-rekan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami hadir bukan untuk menciptakan kegaduhan. Kami hadir untuk menyampaikan suara rakyat. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang dialog, ruang kritik, dan ruang perbaikan. Aspirasi yang kami sampaikan hari ini adalah aspirasi yang lahir dari harapan masyarakat Pringsewu agar pelayanan publik semakin baik dan pembangunan daerah semakin berpihak kepada rakyat," tegas Surohman, SH.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap pemerintah daerah lebih fokus terhadap persoalan-persoalan mendasar yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.
BPJS Warga Jadi Tuntutan Utama
Dalam audiensi tersebut, salah satu tuntutan utama yang mendapat perhatian khusus adalah persoalan BPJS Kesehatan masyarakat.
GRIB Jaya meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan lainnya.
"Kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena persoalan kepesertaan BPJS. Ini harus menjadi prioritas utama," tegas perwakilan GRIB Jaya.
Mendesak Pembentukan Satgas Anti Rentenir
Selain BPJS, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk membentuk Satgas Anti Rentenir.
Menurut GRIB Jaya, praktik rentenir masih menjadi persoalan yang membebani masyarakat kecil, pelaku UMKM, petani, dan pedagang.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan langkah konkret guna melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang memberatkan.
Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran
Dalam audiensi tersebut, GRIB Jaya juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap belanja yang dinilai kurang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Organisasi tersebut menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan penggunaan APBD secara tepat sasaran.
"Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. APBD harus diprioritaskan untuk pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Efisiensi harus dimulai dari hal-hal yang memang tidak menjadi prioritas utama," ujar salah satu perwakilan peserta audiensi.
Dorong Sistem ASN Berbasis Kompetensi
GRIB Jaya juga menyoroti pentingnya tata kelola birokrasi yang profesional dan berbasis kompetensi.
Mereka mendorong agar pengembangan karier aparatur sipil negara dilakukan secara objektif berdasarkan kemampuan, integritas, dan kinerja.
Menurut mereka, birokrasi yang profesional akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
9 Aspirasi Utama "Pringsewu Memanggil"
Dalam forum audiensi, DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu menyampaikan sembilan poin aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu:
Menjamin pelayanan dan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat tidak terputus.
Membentuk Satgas Anti Rentenir Kabupaten Pringsewu.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Evaluasi dan transparansi pengelolaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Publikasi data kemiskinan dan pengangguran secara terbuka dan berkala.
Evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penguatan pengawasan penggunaan APBD.
Penyusunan regulasi yang mendukung investasi dan membuka lapangan kerja.
Mendorong birokrasi yang profesional, efektif, efisien, dan berbasis kompetensi.
DPRD Terima dan Akan Kawal Aspirasi
Dalam audiensi tersebut, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu, ketua-ketua komisi, anggota DPRD, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan.
Forum berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif sebagai bagian dari upaya bersama mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Komitmen Mengawal Aspirasi
Koordinator Aksi, Eddi Rembo, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pengawalan.
"Hari ini bukan akhir perjuangan. Hari ini adalah awal pengawalan. Kami akan terus mengawal, mengawasi, dan mendorong agar setiap aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut yang nyata. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan rakyat Kabupaten Pringsewu," tegas Eddi Rembo.
Dijamin Konstitusi
Penyampaian aspirasi tersebut mengacu pada ketentuan:
Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui kegiatan "Pringsewu Memanggil", DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra kritis sekaligus mitra konstruktif dalam mengawal pembangunan daerah, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mendorong lahirnya kebijakan yang transparan, efektif, dan berpihak kepada rakyat.
"Kritik bukanlah permusuhan. Aspirasi bukanlah ancaman. Keduanya adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi Pringsewu yang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih berkeadilan."
Hashtag:
#PringsewuMemanggil
#GRIBJayaPringsewu
#EdyErwanto
#EddiRembo
#SurohmanSH
#BPJSUntukRakyat
#SatgasAntiRentenir
#SuaraRakyat
#PringsewuMaju
#PringsewuBergerak
#AspirasiMasyarakat
#DPRDPringsewu
#UntukPringsewuLebihBaik
#DemokrasiSehat
#RakyatHarusDidengar
