Citrahukum.com, Pringsewu – Sembilan tahun bekerja sebagai operator BBM berakhir dengan satu lembar surat keputusan. Seorang karyawan SPBU 2435376 Tambahsari/UD Gading Rejo Jaya, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, resmi diberhhentikan per 1 November 2025 dengan alasan efisiensi akibat turunnya omzet penjualan.
Surat Keputusan Nomor 059/SPBU/76/KPST/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 tersebut menetapkan pemutusan hubungan kerja terhadap Nur Hasan, operator BBM yang telah bekerja kurang lebih sembilan tahun.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, manajemen menyebutkan turunnya omzet dan kendala operasional sebagai dasar restrukturisasi dan pengurangan tenaga kerja.
Namun, dalam surat tersebut tidak tercantum rincian hak normatif pekerja seperti besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak lainnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK karena efisiensi memang dimungkinkan. Akan tetapi, pelaksanaannya wajib melalui prosedur yang ketat.
Tahapan yang diatur meliputi:
Perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha
Upaya maksimal untuk menghindari PHK
Pemenuhan seluruh hak normatif pekerja
Jika tidak tercapai kesepakatan, dilanjutkan ke mediasi Disnaker
Dalam dokumen PHK yang beredar, tidak terlihat adanya penjelasan mengenai proses perundingan maupun rincian hak yang akan diterima pekerja.
Pelaksanaan yang efektif hanya berselang satu hari sejak tanggal surat diterbitkan turut menjadi sorotan karena menunjukkan proses yang berlangsung sangat cepat.
Hak Normatif 9 Tahun Masa Kerja
Secara normatif, pekerja dengan masa kerja 8–9 tahun memiliki hak yang signifikan berdasarkan PP 35/2021, yakni:
Pesangon sebesar 9 bulan upah
Uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah
Uang penggantian hak sesuai ketentuan
Hak-hak tersebut bersifat wajib apabila PHK terjadi bukan karena kesalahan pekerja.
Apabila hak tersebut tidak dirinci dan tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka sengketa hubungan industrial berpotensi muncul.
SPBU 2435376 Tambahsari diketahui dikelola oleh badan usaha UD Gading Rejo Jaya. Meskipun berada dalam jaringan distribusi PT Pertamina (Persero), hubungan kerja secara hukum berada pada pengelola SPBU sebagai pemberi kerja langsung.
Dengan demikian, tanggung jawab ketenagakerjaan sepenuhnya berada pada manajemen pengelola usaha tersebut.
Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apabila proses bipartit tidak pernah dilakukan atau hak normatif tidak dipenuhi, maka pekerja berhak menempuh jalur mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Kasus ini memperlihatkan bahwa efisiensi perusahaan tidak boleh mengabaikan perlindungan hukum terhadap pekerja yang telah mengabdi hampir satu dekade.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, awak media telah mendatangi kantor SPBU 2435376 Tambahsari untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, berdasarkan keterangan di lokasi, Manager SPBU, Santo, tidak berada di tempat saat hendak ditemui.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Manager SPBU, Santo, di nomor 08137333xxxx pada tanggal 17 Februari 2026 guna meminta penjelasan terkait mekanisme PHK, proses perundingan, serta pemenuhan hak normatif pekerja.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa hubungan industrial tidak hanya berbicara tentang efisiensi usaha, tetapi juga tentang kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pekerja.(Tim)
