Banjir Kepung Sejumlah Titik di Pringsewu, Pemerhati Lingkungan Desak Evaluasi Drainase dan Tata Ruang

Banjir Kepung Sejumlah Titik di Pringsewu, Pemerhati Lingkungan Desak Evaluasi Drainase dan Tata Ruang

Citra hukum
Kamis, 12 Februari 2026


Citrahukum.com, Pringsewu – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Pringsewu selama kurang lebih dua jam pada Kamis (12/02/2026) kembali memicu genangan di sejumlah titik rawan. Berdasarkan pantauan langsung Media Citra Hukum di lapangan, banjir terpantau di Pekon Padang Suryo, depan RS Mitra Husada, Pekon Wates, Pekon Tambahrejo Barat, Pekon Tambahrejo, hingga ruas Jalan Lintas Barat Sumatera.
Air menggenangi badan jalan, permukiman, serta fasilitas umum. Arus lalu lintas sempat tersendat akibat kendaraan roda dua dan roda empat yang kesulitan melintas. Sejumlah warga menyebut banjir seperti ini bukan kali pertama terjadi.
“Setiap hujan deras pasti begini. Sudah lama terjadi,” ujar salah satu warga kepada Media Citra Hukum.

Pemerhati Lingkungan: Persoalan Sistemik, Bukan Sekadar Curah Hujan
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerhati Lingkungan Mawardana Arta Kusuma, S.T menilai banjir yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan tata air dan tata ruang wilayah.

Menurutnya, dalam perspektif teknik lingkungan dan teknik sipil hidrologi, banjir perkotaan umumnya dipicu oleh tiga faktor utama:
Kapasitas drainase yang tidak memadai,
Pendangkalan dan sedimentasi saluran air,
Alih fungsi lahan yang mengurangi daya resap tanah.

“Jika hujan dua jam saja sudah menyebabkan genangan luas, itu indikasi kuat kapasitas sistem drainase tidak sebanding dengan debit limpasan permukaan (run off). Artinya ada ketidakseimbangan antara intensitas hujan dan kemampuan infrastruktur mengalirkan air,” jelas Mawardana.

Ia menerangkan, dalam perencanaan teknis, sistem drainase idealnya dirancang berdasarkan analisis hidrologi menggunakan data curah hujan tahunan, periode ulang hujan (return period), serta koefisien limpasan kawasan. Jika kawasan semakin padat bangunan tanpa ruang terbuka hijau yang cukup, maka air hujan tidak lagi meresap, melainkan langsung menjadi limpasan permukaan yang membebani saluran.

Mawardana juga mengingatkan bahwa penanganan banjir bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga kewajiban konstitusional dan hukum pemerintah daerah.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan daya dukung lingkungan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan dan infrastruktur wilayah.

“Jika banjir terjadi berulang di titik yang sama, maka perlu evaluasi menyeluruh terhadap implementasi RTRW dan sistem drainase perkotaan. Jangan sampai pembangunan fisik tidak diiringi kajian daya dukung lingkungan,” tegasnya.

Secara teknis, Mawardana menawarkan beberapa langkah konkret dan terukur:

Audit dan pemetaan ulang sistem drainase eksisting, termasuk pengukuran kapasitas saluran dan titik penyumbatan.
Normalisasi dan pengerukan sedimentasi saluran air secara berkala.
Pembangunan sumur resapan dan biopori massal di kawasan padat penduduk untuk meningkatkan infiltrasi air.
Penambahan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai amanat minimal 30% wilayah perkotaan sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang.
Penerapan sistem drainase berkelanjutan (Sustainable Urban Drainage System/SUDS) yang mengombinasikan kolam retensi, taman resapan, dan saluran terbuka ramah lingkungan.
Penegakan aturan terhadap bangunan yang menutup saluran atau melanggar sempadan sungai.

“Penanganan banjir harus berbasis data dan perencanaan jangka panjang, bukan sekadar respons darurat saat air sudah meluap,” ujarnya.

Warga berharap ada langkah nyata dan terukur dari pemerintah daerah agar banjir tidak terus menjadi peristiwa rutin setiap musim hujan. Mereka menginginkan pembenahan yang menyentuh akar persoalan, bukan hanya penanganan sementara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan korban jiwa. Namun dampak terhadap mobilitas, aktivitas ekonomi warga, serta potensi kerusakan infrastruktur menjadi pengingat serius bahwa persoalan tata air dan lingkungan di Kabupaten Pringsewu membutuhkan perhatian yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.(Tim)