Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 9 Februari 2026
Oleh: M. Arifin Joko W., SH
Advokat & Pemerhati Hak Asasi Manusia
Citrahukum.com, Kebijakan BPJS Kesehatan hari ini memperlihatkan wajah negara yang paradoksal. Di satu sisi negara mengklaim telah memenuhi amanat konstitusi untuk menjamin hak atas kesehatan, namun di sisi lain justru membiarkan bahkan melegalkan praktik penghukuman terhadap warga miskin karena ketidakmampuan ekonomi mereka. Persoalan ini bukan sekadar problem administrasi kepesertaan, melainkan telah menjelma menjadi pelanggaran hak asasi manusia dan pengingkaran terhadap konstitusi.
Di lapangan, tidak sedikit warga yang secara faktual miskin tidak tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Akibatnya, mereka dipaksa menanggung kewajiban iuran BPJS, menumpuk tunggakan, lalu dikenai sanksi berupa penonaktifan kepesertaan. Ketika jatuh sakit, mereka ditolak atau dipersulit memperoleh layanan kesehatan. Dalam situasi ini, negara tidak hadir sebagai pelindung, melainkan berubah menjadi algojo administratif.
Kondisi tersebut secara terang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Hak konstitusional ini bersifat tidak bersyarat, tidak boleh digantungkan pada kemampuan membayar iuran, dan tidak dapat dikalahkan oleh logika keuangan lembaga jaminan sosial.
Lebih jauh, kebijakan BPJS yang mengaitkan akses layanan kesehatan dengan kemampuan membayar iuran telah menggeser hak dasar menjadi komoditas. Negara seolah menyampaikan pesan yang keliru: yang mampu membayar berhak hidup sehat, yang miskin menanggung risikonya sendiri. Ini adalah logika pasar yang bertentangan dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut oleh UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara normatif menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama jaminan sosial. Namun dalam praktiknya, negara justru melempar beban struktural kepada rakyat miskin melalui:
1. Pendataan kemiskinan (DTKS) yang tidak akurat dan tertutup,
2. Birokrasi berbelit untuk penetapan PBI,
3. Ketiadaan skema perlindungan darurat bagi warga miskin yang sakit.
Akibatnya, kegagalan sistem negara dialihkan menjadi tanggung jawab individu warga miskin.
Lebih problematik lagi, penerapan sanksi administratif BPJS yang berujung pada pembatasan layanan publik merupakan bentuk pemiskinan struktural. Warga miskin yang sakit tidak hanya kehilangan akses kesehatan, tetapi juga terdorong masuk ke dalam lingkaran utang dan ketergantungan. Praktik ini melanggar prinsip non-diskriminasi serta hak atas hidup yang layak.
Dalam perspektif HAM, dalih keterbatasan anggaran atau disiplin iuran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengurangi hak dasar. Justru dalam kondisi demikian, negara wajib memprioritaskan kelompok paling rentan. Negara berkewajiban mengalokasikan anggaran secara memadai untuk pemenuhan hak dasar rakyat, khususnya hak atas kesehatan, sebagaimana amanat konstitusi. Kewajiban tersebut tidak dapat dilepaskan dari Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pemerintah harus berani melakukan penataan ulang belanja negara dengan mengurangi atau menunda anggaran yang tidak bersifat mendesak, seremonial, elitis, maupun minim dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat, dan mengalihkannya untuk menjamin akses kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan sebagai perwujudan nyata prinsip kemakmuran rakyat.
Pokok-Pokok Dalil Konstitusional
1. Hak kesehatan adalah hak konstitusional dan tidak bersyarat, bukan hadiah negara.
2. Norma dalam UU BPJS dan UU SJSN melahirkan diskriminasi struktural, karena menyamakan warga miskin dengan warga mampu.
3. Negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya akibat buruknya pendataan dan absennya mekanisme perlindungan darurat.
4. Sanksi BPJS yang menonaktifkan layanan kesehatan merupakan pelanggaran HAM, karena mengingkari hak hidup.
5. UU a quo bertentangan dengan prinsip negara kesejahteraan, karena negara berubah menjadi penagih, sementara hak dijadikan komoditas.
Pelanggaran Pasal 23 UUD 1945 dan Penyimpangan Politik Anggaran
Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Norma konstitusional ini bukan sekadar prinsip administratif, melainkan perintah konstitusi yang bersifat mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran.
Namun dalam praktik kebijakan BPJS Kesehatan, negara justru menunjukkan penyimpangan serius terhadap mandat tersebut. Ketika negara mengklaim tidak mampu menjamin kesehatan warga miskin karena keterbatasan anggaran, sementara pada saat yang sama tetap mengalokasikan anggaran besar untuk belanja yang tidak mendesak, seremonial, elitis, dan minim dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat, maka telah terjadi salah urus keuangan negara (misallocation of public funds).
Kegagalan negara memprioritaskan anggaran untuk pemenuhan hak atas kesehatan rakyat miskin merupakan bentuk pelanggaran Pasal 23 UUD 1945, karena keuangan negara digunakan berdasarkan pilihan politik yang menguntungkan kelompok tertentu, bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Dalam kerangka negara hukum dan negara kesejahteraan, praktik demikian tidak dapat dibenarkan dan harus dinyatakan inkonstitusional.
Atas dasar tersebut, kebijakan BPJS Kesehatan harus dievaluasi secara mendasar. Pemerintah wajib:
1. Menghentikan seluruh sanksi BPJS bagi warga miskin dan miskin ekstrem.
2. Menerapkan PBI otomatis berbasis kondisi faktual, bukan semata data administratif.
3. Menjamin layanan kesehatan tanpa syarat bagi kondisi gawat darurat dan penyakit kronis, terlepas dari status kepesertaan BPJS.
4. Membuka mekanisme pengaduan serta pendampingan hukum bagi korban kebijakan BPJS.
Secara konstitusional, norma dalam UU SJSN dan UU BPJS yang membebani warga miskin dengan iuran serta mengakibatkan penonaktifan layanan kesehatan harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan Mahkamah Konstitusi patut memerintahkan negara membangun skema jaminan kesehatan yang adil, inklusif, dan manusiawi, dengan putusan yang berlaku erga omnes.
Jika negara terus membiarkan rakyat miskin kehilangan akses kesehatan demi mempertahankan kebijakan anggaran yang salah arah, maka negara sesungguhnya sedang menghukum kemiskinan dan melegalkan penderitaan. Ketika keuangan negara lebih patuh pada kepentingan politik dan kelompok tertentu daripada pada amanat Pasal 23 UUD 1945, maka yang runtuh bukan hanya sistem BPJS, tetapi wibawa konstitusi itu sendiri.
Dalam negara hukum, kebijakan yang mencabut hak hidup rakyat miskin tidak boleh ditoleransi. Jika pemerintah tetap menutup mata, maka koreksi konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, tekanan publik, dan perlawanan sipil yang sah adalah keniscayaan. Negara harus dipaksa kembali ke rel konstitusi.
Satu hal harus ditegaskan tanpa kompromi: hak atas kesehatan bukan hadiah, bukan belas kasihan, dan bukan objek transaksi politik anggaran. Hak atas kesehatan adalah kewajiban mutlak negara yang harus dipenuhi melalui pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Jika negara gagal menjalankan kewajiban ini, maka negara telah melanggar konstitusinya sendiri.
