Citrahukum.com, PRINGSEWU — Pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian sejumlah kalangan. Anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2026 tersebut dinilai perlu disertai keterbukaan informasi, khususnya terkait mekanisme kerja sama dengan perusahaan media.
Berdasarkan data Sistem Rencana Umum
Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Diskominfo Pringsewu mengalokasikan belanja jasa iklan dan kerja sama publikasi sebesar Rp410.000.000. Anggaran ini mencakup kegiatan siaran media televisi, dialog publik, liputan khusus, advertorial, serta kemitraan dengan media daring.
Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp348.600.000 untuk belanja langganan media cetak dan online, termasuk jurnal, surat kabar, dan majalah. Dengan demikian, total anggaran publikasi media yang dikelola Diskominfo Pringsewu pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp758.600.000.
Besaran anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah insan pers dan masyarakat mengenai mekanisme seleksi media mitra pemerintah daerah serta distribusi anggarannya.
Mengacu pada Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, kerja sama publikasi dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan transparan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perusahaan pers yang menjadi mitra pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan administratif dan profesional, termasuk memiliki wartawan bersertifikat kompetensi serta aktif memproduksi karya jurnalistik secara berkelanjutan.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai daftar media penerima kerja sama, jumlah perusahaan pers yang telah diverifikasi, serta mekanisme distribusi anggaran belum dipublikasikan secara rinci.
Upaya konfirmasi kepada pihak Diskominfo Pringsewu telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait pelaksanaan kerja sama media. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Sejumlah pengamat menilai keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik, terutama ketika anggaran yang digunakan berasal dari keuangan daerah.
Pengelolaan dana publikasi pada prinsipnya bertujuan menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Di sisi lain, pelaksanaannya juga diharapkan menjunjung asas akuntabilitas, keadilan bagi perusahaan pers, serta tata kelola pemerintahan yang transparan.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Diskominfo Pringsewu terkait mekanisme kerja sama publikasi media agar penggunaan anggaran daerah dapat dipahami secara terbuka dan objektif.
Dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi bukan hanya bagian dari prosedur administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(Nazir)
