Diduga Gunakan Aliran Listrik Tanpa KWh Meter, Aktivitas Tambang Emas di Babakan Loa Masih Menunggu Klarifikasi

Diduga Gunakan Aliran Listrik Tanpa KWh Meter, Aktivitas Tambang Emas di Babakan Loa Masih Menunggu Klarifikasi

Citra hukum
Rabu, 11 Februari 2026


Citrahukum.com, Pesawaran – Dugaan penggunaan aliran listrik tanpa alat ukur resmi (KWh meter) ditemukan di lokasi aktivitas tambang emas di wilayah Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, tepatnya di sekitar pertigaan gardu PLN menuju Dusun Citangkil.(11/02/2026)

Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi dan pantauan lapangan yang dilakukan oleh tim LMPP Laskar Merah Putih Perjuangan Marcab Pesawaran. Dari hasil pengamatan di lokasi, terlihat sejumlah kabel yang diduga terhubung dari gardu PLN menuju area tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aliran listrik tersebut diduga tidak melalui pemasangan KWh meter sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahkan, di sekitar lokasi ditemukan sedikitnya enam kabel yang menjulur ke arah area tambang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemanfaatan jaringan listrik yang belum dapat dipastikan legalitasnya dan berpotensi merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria berinisial SM mengaku sebagai pihak yang menarik kabel dari gardu PLN. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai legalitas penggunaan aliran listrik tersebut maupun keterkaitannya dengan aktivitas tambang emas yang beroperasi di area dimaksud.

Sementara itu, pihak pengelola tambang emas belum dapat memberikan klarifikasi resmi. Individu yang berada di lokasi saat didatangi tim hanya mengaku sebagai pekerja dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Babakan Loa, Rasyid. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada pengelola tambang, termasuk melalui pengiriman surat resmi agar aktivitas yang berlangsung dapat mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Temuan tersebut turut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dari pihak PLN, khususnya unit layanan pelanggan (UP3) yang membawahi wilayah setempat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PLN mengenai status jaringan listrik di lokasi tersebut maupun langkah pengawasan yang telah atau akan dilakukan.

Apabila dugaan penggunaan aliran listrik tanpa prosedur resmi tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pemakaian tenaga listrik tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PLN.

Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pengelola tambang maupun pihak PLN guna memperoleh keterangan resmi dan menyajikan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Tim)