Diduga Oknum Guru Yang Saat Ini Menjabat Kepala Sekolah SMP Miftahul Falah Salahgunakan Bantuan Chromebook

Diduga Oknum Guru Yang Saat Ini Menjabat Kepala Sekolah SMP Miftahul Falah Salahgunakan Bantuan Chromebook

Citra hukum
Senin, 09 Februari 2026


Citrahukum.com, Pringsewu — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum kepala sekolah SMP swasta berinisial UA di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, diduga menyalahgunakan bantuan Chromebook yang bersumber dari anggaran negara dan sejatinya diperuntukkan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran serta literasi digital siswa.(09/02/2026)
Apa dan Bagaimana Dugaan Terjadi
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sejumlah unit Chromebook bantuan pemerintah diduga tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, melainkan dijadikan jaminan (gadai) untuk pinjaman uang oleh oknum kepala sekolah yang bersangkutan. Bahkan, bantuan tersebut disinyalir dialihkan untuk kepentingan di luar dunia pendidikan.

Praktik ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan wali murid, mengingat program bantuan Chromebook merupakan bagian dari transformasi digital pendidikan nasional yang bertujuan langsung menunjang proses belajar siswa.

Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan, modus operandi yang diduga digunakan adalah:
Bantuan diterima sekolah sebagai aset negara/daerah;
Perangkat tidak didistribusikan ke siswa atau ruang kelas;
Sejumlah unit kemudian dijaminkan kepada pihak tertentu dengan dalih pinjaman pribadi;
Barang tetap dikuasai di luar sekolah dan tidak difungsikan sesuai peruntukan.

Pernyataan Pihak Penerima Gadai
Salah satu pihak yang diduga menerima barang gadai berinisial VG, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku tidak mengetahui bahwa Chromebook tersebut merupakan barang bantuan pemerintah.

“Saya dikasih tahu itu barang milik pribadi, bukan aset sekolah atau bantuan negara. Kalau tahu dari bantuan pemerintah, jelas saya tidak mau menerima,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya penyembunyian status barang dalam proses penyerahan gadai.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan pidana, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
📌 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan:
Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, apabila barang dikuasai karena jabatan kepala sekolah;
Ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang melarang pengalihan, penggadaian, atau penjaminan aset negara tanpa izin.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada UA, namun yang bersangkutan tidak berada di sekolah.

“Pak kepala sedang ada kegiatan di dinas,” ujar salah seorang guru piket saat ditemui di sekolah.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait masih terus dilakukan hingga berita ini diterbitkan.

Menyikapi dugaan tersebut, masyarakat mendesak:
Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi;
Inspektorat melakukan audit menyeluruh atas bantuan Chromebook;
Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dugaan tindak pidana secara objektif dan profesional.

Langkah tegas dinilai penting agar tidak mencederai kepercayaan publik, sekaligus memastikan setiap bantuan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan disalahgunakan oleh oknum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah yang bersangkutan. Publik kini menanti sikap tegas dari pihak berwenang demi menjaga marwah dunia pendidikan dan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak.(Bayu/Agus)