Citrahukum.com,Lampung Utara – Kegiatan simpan pinjam yang dijalankan Tabungan Usaha Bersama (UB) Nusa Indah di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian sejumlah warga.
Ketua UB Nusa Indah, Khafidoh, saat ditemui pada Senin (16/2/2026), membenarkan bahwa pihaknya menerapkan bunga pinjaman sebesar 5 persen per bulan kepada peminjam.
“Benar, kalau pinjam uang dikenakan bunga 5 persen per bulan,” ujarnya.
Menurut keterangan yang diperoleh, UB Nusa Indah merupakan kegiatan simpan pinjam berbasis lingkungan yang beroperasi di Desa Sidomukti. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai mekanisme dan legalitas operasional kegiatan tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan besaran bunga yang diterapkan serta status perizinan lembaga tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai izin operasional, Khafidoh menyampaikan bahwa UB Nusa Indah memiliki izin dari lingkungan setempat dan pemerintah desa.
“Cuma ada izin dari lingkungan dan desa,” katanya.
Namun demikian, belum diperoleh informasi lebih lanjut apakah UB Nusa Indah telah memiliki izin resmi sebagai lembaga keuangan mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait persoalan bunga pinjaman, sejumlah pihak menilai praktik tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Secara hukum, ketentuan mengenai tindak pidana pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 273, yang mengatur unsur paksaan, kekerasan, atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Namun, penerapan bunga dalam praktik pinjam-meminjam tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak terdapat unsur paksaan, kekerasan, atau ancaman. Dalam banyak kasus, sengketa terkait bunga pinjaman lebih sering berada dalam ranah perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan resmi mengenai adanya unsur kekerasan, ancaman, maupun paksaan dalam proses penagihan pinjaman oleh UB Nusa Indah.
Masyarakat berharap pemerintah desa serta instansi berwenang dapat melakukan klarifikasi dan pembinaan guna memastikan kegiatan simpan pinjam di lingkungan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merugikan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
(Tim)
