Diduga Upah Ditahan, Para Pekerja Bangunan SMPN 1 Atap Kubu Langka Pertimbangkan Laporan Pidana

Diduga Upah Ditahan, Para Pekerja Bangunan SMPN 1 Atap Kubu Langka Pertimbangkan Laporan Pidana

Citra hukum
Jumat, 13 Februari 2026


Citrahukum.com, Tanggamus – Para pekerja bangunan yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung di SMP Negeri 1 Atap Kubu Langka, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, mengaku hingga kini belum menerima pelunasan upah mereka, meski pekerjaan telah selesai sejak 19 Januari 2026.(13/02/2026)
Berdasarkan keterangan para pekerja, sistem pembayaran yang dijanjikan sejak awal adalah dibayar mingguan. Pada dua minggu pertama, pembayaran disebut berjalan lancar. Namun setelah itu, pembayaran mulai tersendat.
Salah satu pekerja menjelaskan bahwa pada awal pekerjaan, upah dibayarkan sesuai kesepakatan mingguan. Namun memasuki minggu ketiga dan seterusnya, pembayaran tidak lagi penuh.

“Awalnya dua minggu lancar. Habis itu mulai ngadat. Kadang seminggu cuma dikasih Rp100 ribu,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa nominal yang belum dibayarkan berbeda-beda antara pekerja, tergantung jumlah hari kerja dan posisi sebagai kuli atau tukang.

“Yang belum dibayar itu bervariasi. Ada yang jutaan rupiah. Totalnya kalau dikumpulkan bisa besar,” katanya.

Para pekerja menyatakan pekerjaan telah diselesaikan pada 19 Januari, dan bangunan sudah berdiri sesuai target pekerjaan. Namun hingga pertengahan Februari, pelunasan upah belum juga diterima.

“Kerjaan selesai tanggal 19 Januari. Sampai sekarang belum ada pelunasan,” tambah pekerja lainnya.

Menurut keterangan para pekerja, mereka direkrut dan dikoordinir oleh seorang mandor berinisial A alias T yang bertanggung jawab atas teknis lapangan sekaligus pembayaran upah.

Para pekerja mengaku telah berulang kali menagih hak mereka secara langsung, namun belum mendapatkan kepastian waktu pembayaran.

“Jawabannya nanti dibayar, tunggu. Tapi tidak jelas kapan,” ujar salah satu pekerja.

Karena para pekerja merupakan harian lepas tanpa kontrak tertulis formal, hubungan yang terjadi didasarkan pada kesepakatan lisan terkait pekerjaan dan upah.

Dalam perspektif hukum pidana, apabila benar terdapat unsur kesengajaan menahan atau tidak membayarkan upah yang telah dijanjikan setelah pekerjaan diselesaikan, maka hal tersebut dapat diuji melalui ketentuan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan.

Selain itu, apabila sejak awal terdapat janji pembayaran mingguan namun realisasinya tidak sesuai dan menimbulkan kerugian, maka dapat pula dianalisis melalui unsur Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, sepanjang memenuhi unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Namun demikian, ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa perjanjian lisan tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang ada kesepakatan mengenai pekerjaan dan imbalan.

Menurutnya, jika pekerjaan telah selesai dan upah tidak dibayarkan tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia menyarankan agar para pekerja terlebih dahulu melayangkan somasi atau meminta mediasi, sebelum menempuh jalur pidana.

Media ini telah berupaya menghubungi mandor berinisial A alias T melalui pesan singkat guna memperoleh klarifikasi atas dugaan tersebut.
Menanggapi hal itu, mandor memberikan bantahan.

“Kata siapa ada 20 pekerja belum dibayar? Orang kita kerja saja tidak sampai sebanyak itu. Jangan mengarang cerita,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi yang beredar menurutnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah pekerja menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Kami cuma minta hak kami dibayar. Kalau tidak ada kejelasan, kami siap tempuh jalur hukum,” tegas salah satu pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar, mengingat proyek yang dibangun merupakan fasilitas pendidikan negeri. Publik berharap persoalan ini segera diselesaikan secara transparan dan adil.(Tim)