Citrahukum.com, Lampung Timur — Dugaan praktik korupsi dan mark-up anggaran pada Tahun Anggaran 2025 di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur mencuat ke publik. Sorotan mengarah pada Tri Wibowo, selaku oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas, menyusul temuan awal dari penelusuran data realisasi belanja yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan daerah.(11/02/2026)
Berdasarkan data realisasi anggaran 2025, total belanja pada dinas tersebut tercatat mencapai Rp 7.948.251. 706.,- .
Dari angka tersebut, sejumlah paket belanja bernilai besar dilaksanakan melalui Non Tender dan E-Katalog, dengan nilai paket yang relatif seragam dan berulang pada item sejenis—pola yang kerap disorot auditor sebagai indikasi mark-up atau pengondisian penyedia.
Beberapa paket yang menjadi perhatian antara lain:
1. Alat Panen & Traktor: Rp 2,95 M.
2. Alat Pengolah Tanah TR4: Rp 2,35 M.
3. TR2 & Rotary: Rp 1,11 M.
4. Benih Jagung: Rp 462 Juta
5. Kakao: Rp 519 Juta
Selain itu, terdapat belanja jasa konsultansi (perencanaan dan pengawasan) yang meski bernilai lebih kecil, namun muncul berlapis dan dilakukan melalui pengadaan langsung, memunculkan pertanyaan soal urgensi, output, serta kesesuaian harga dengan standar pasar.
Pengamat anggaran menilai, pengadaan alat pertanian dengan nilai miliaran rupiah seharusnya disertai justifikasi teknis, pembandingan harga (price benchmarking), serta distribusi dan serah-terima barang yang transparan. Tanpa itu, selisih harga dan pengulangan paket berisiko menjadi ruang mark-up yang berujung kerugian keuangan daerah.
“Jika pengadaan bernilai besar dilakukan berulang dengan spesifikasi serupa, metode pengadaan minim kompetisi, dan waktu pelaksanaan berdekatan, maka indikasi pengondisian dan mark-up patut diuji lebih lanjut melalui audit mendalam,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Lampung.
mendesak Inspektorat, BPK, dan APH untuk:
1. Melakukan audit komprehensif atas seluruh paket TA 2025 di dinas terkait.
2. Memeriksa kesesuaian harga, volume, dan spesifikasi barang/jasa.
3. Menelusuri aliran dana, relasi penyedia, dan tanggung jawab pimpinan satker.
Hingga berita ini diterbitkan, Tri Wibowo belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjernihkan dugaan yang berkembang.
*Dudugan Kuropsi & Mark-Up*
1. Belanja Alat Panen & Traktor Nilai Rp 2.952.822.000, Rp 2.362.257.600,-
~Potensi Dikorupsi (Rp 590.564.400)
2. Alat Pengolah Tanah TR4
~ Rp2.350.980.000,-
,• Rp1.880.784.000,-
~ Potensi kerugian Rp 470.196.000,- (selisih)
3. Alat Pengolah Tanah TR2 & TR2 Rotary Rp1.110.642.000,-
Rp888.513.602,-
Potensi Kerugian Rp. 222.128.400,- (20%).
4. Hibah Benih Jagung
~ Pagu Rp 462.670.000
~ Rp370.136.000
Rp92.534.000,- (potensi dikrorupsi).
5. Belanja Kakao Sambung Pucuk & Bantuan Kakao Rp519.750.000,-
Rp415.800.000,-
Rp103.950.000,- (potensi dikorupsi)
6. Pembangunan Lanjutan Rumah Vertical Dryer
Rp136.682.600
8. Pembangunan Lanjutan Rumah Vertical Dryer 2
Rp.136.660.640,- (pagu)
8. Jasa Konsultansi Perencanaan pagi Rp16.189.350,-
Rp3.237.870,- (Potensi Dikorupsi)
9. Jasa Konsultansi Pengawasan
Rp13.581.960,-
Potensi Kerugian Daerah (sementara):
± *Rp1.526.328.549,- (Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah)*
Berdasarkan temuan awal atas realisasi belanja TA 2025, terdapat indikasi potensi mark-up yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga ± Rp1,52 miliar, sehingga perlu dilakukan audit investigatif lanjutan serta pemeriksaan terhadap PA/KPA dan Plt. Kepala Dinas selaku penanggung jawab kegiatan.
Masyarakat mendesak Inspektorat, BPK, dan APH untuk:
1. Melakukan audit komprehensif atas seluruh paket TA 2025 di dinas terkait.
2. Memeriksa kesesuaian harga, volume, dan spesifikasi barang/jasa.
3. Menelusuri aliran dana, relasi penyedia, dan tanggung jawab pimpinan satker.
Hingga berita ini diterbitkan, Tri Wibowo belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjernihkan dugaan yang berkembang.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam rilis ini disajikan sebagai dugaan berbasis data realisasi anggaran 2025 dan prinsip kepentingan publik. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. (Tim)
